Mengangkat Dan/Atau Memberhentikan Prangkat Desa Bukan Hak Kepala Desa
Masih saja ada yang gagal paham tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, itu bukan hak Kepala Desa, tapi merupakan kewenangan Kepala Desa.
Kepala Desa juga tidak punya hak prerogatif, hanya Presiden yang punya hak prerogatif.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat (2) mengatur kewenangan Kepala Desa, sedangkan hak kepala Desa diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. detailnya sebagai berikut:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
permen_no.83_th_2015_Pengangkatan dan Pemebrhentian Perangkat desa
Permendagri No. 67 Thn 2017 ttg Perubahan Permendagri 83-2015 (Perangkat Desa)
Terimakasih. Semogfa barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
apakah boleh kepala desa melakukan pelelangan jabatan perangkat desa, tetapi tidak memberhentikan perangkat desa, selama proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa berlangsung, setelah perangkat desa terpilih yang dituangkan dalam SK kepala desa yang baru, apakah dengan sendirinya SK perangkat desa yang lama masih berlaku atau tidak..?