SK dan MASA JABATAN Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan keberlakuan UU

SK dan MASA JABATAN Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan keberlakuan UU

Manakala kita lakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap SK dan MASA JABATAN Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan keberlakuan UU dapat diuraikan sebagai berikut:

1. UU no 5 th 1974 dan UU sebelumnya.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Pembantu Bupati.
c. SK Prades oleh Camat.
Kades, Sekdes, dan Prades tidak ada masa jabatan (seumur hidup).

2. UU no 5 th 1979.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Pembantu Bupati.
c. SK Prades oleh Camat.
– Masa jabatan Kades 8 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes dan Prades sampai umur 64 th (usia).

3. UU no 22 th 1999.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Kades.
c. SK Prades oleh Kades.
– Masa jabatan Kades 5 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes dan Prades sampai umur antara 56 s.d. 64 th (usia). Berdasarkan Perdes.

4. UU no 32 th 2004.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Bupati. (Diisi dr PNS).
c. SK Prades oleh Kades.
– Masa jabatan Kades 6 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes berdasarkan SK pengangkatan sekdesnya (bagi sekdes yg di PNS kan dan yg non PNS). Sedangkan bagi PNS yg di Sekdes kan, masa jabatannya terserah Bupati.
– Masa jabatan Prades sampai umur 60 th (usia).

5. UU no 6 th 2014.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Kades.
c. SK Prades oleh Kades.
– Masa jabatan Kades 6 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes dan Prades sampai umur 60 th (usia).

Catatan:

1. Kelima Undang-undang tersebut tidak berlaku surut.

2. Bila perangkat mengantongi SK tidak sebagaimana uraian di atas, dapat dipastikan cacat hukum.

3. Solusinya, harus diterbit SK penyesuaian jabatan disesuaikan dengan SOTK yang berlaku sekarang, atau diterbitkan SK pembetulan dengan dituangkan dikrum pencabutan SK lama.

Teeimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

10 komentar untuk “SK dan MASA JABATAN Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan keberlakuan UU”

  1. Terima kasih ilmunya mas Nur…yg ingin sy tanyakan..kebetulan sy seorang prades..mengapa pemberian sk di Desa kami diberikan setiap tahun…apakh sk kmi ni sk Tahunan jbtn kades atau sampai 60 tahun..sementara kmi mnjadi prades berdsrkn hasil Tes

  2. Mau bertanya pak…klo kades memberi sanksi peringatan pertama karena ingin mengganti perangkat lama menjadi yg baru itu gimana ..soalnya dia ingin tim sukses dia d saat pilkades kmarin jadi perangkat

  3. Bagus widhiyantoro

    Mohon pencerahannya pak….di desa saya..,salah satu prades nya SK nya memakai UU 5 tahun 1979 yaitu batas masa jabatan usia 64.pertanyaan saya..
    Di SK tidak mencantumkan secara spesifik masa jabatan sampai usia 64 tahun.,apakah SK tersebut di dalam hukum syah apa cacat hukum?
    dan apabila di lakukan perbaikan SK apa bisa di cantumkan usia 64 atau mengikuti batas usia yg sekarang harus 60 tahun. terima kasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :