PAUD DAN TK MILIK PEMERINTAH DESA BERNAUNG DI BAWAH YAYASAN MILIK DESA

PAUD DAN TK MILIK PEMERINTAH DESA BERNAUNG DI BAWAH YAYASAN MILIK DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut penjelasan terstruktur mengenai mengapa sekolah PAUD dan TK milik pemerintah desa sebaiknya bernaung di bawah yayasan milik desa:

Dasar Pemikiran
1. PAUD dan TK sebagai satuan pendidikan nonformal dan formal memerlukan badan hukum untuk mendapatkan izin operasional dan pengelolaan yang sah.
2. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini sesuai dengan Undang-Undang Desa dan Permendikbud terkait.

Pentingnya Yayasan Milik Desa
Bernaung di bawah yayasan milik desa memberikan sejumlah manfaat dan kepastian hukum:
1. Legalitas formal: Yayasan sebagai badan hukum memungkinkan PAUD/TK mendapatkan izin operasional dari Dinas terkait.
2. Pengelolaan transparan: Dana operasional, insentif guru, dan bantuan dari APBDes dapat dikelola secara akuntabel melalui yayasan.
3. Keberlanjutan program: Yayasan menjamin kesinambungan layanan pendidikan meskipun terjadi pergantian kepala desa atau perangkat desa.
4. Kesesuaian regulasi: Surat keputusan pengangkatan guru PAUD/TK oleh kepala desa biasanya mengacu pada yayasan milik desa sebagai penyelenggara.

Landasan Regulasi
1. Permendikbud No. 84 Tahun 2014: Menyebutkan bahwa satuan PAUD dapat didirikan oleh pemerintah desa, kelompok orang, atau badan hukum (termasuk yayasan).
2. Permendagri No. 111 Tahun 2014: Memberikan kewenangan kepada desa untuk menetapkan keputusan yang bersifat konkrit dan final, termasuk pengangkatan guru PAUD melalui yayasan.
3. Peraturan Desa: Beberapa desa telah menetapkan peraturan khusus tentang penyelenggaraan PAUD yang menyebut yayasan desa sebagai pengelola.

Kesimpulan
Agar PAUD dan TK milik desa memiliki legalitas kuat, tata kelola yang baik, dan akses terhadap pendanaan, maka bernaung di bawah yayasan milik desa adalah langkah strategis dan sesuai regulasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “PAUD DAN TK MILIK PEMERINTAH DESA BERNAUNG DI BAWAH YAYASAN MILIK DESA”

  1. Muhammad Zainudin

    assalamualaikum wr wb, kak mohon ijin apakah desa membentuk sebuah yayasna itu boleh terkait yayasn sosial dan pendidikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :