SK dan MASA JABATAN Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan keberlakuan UU
Manakala kita lakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap SK dan MASA JABATAN Aparatur Pemerintah Desa berdasarkan keberlakuan UU dapat diuraikan sebagai berikut:
1. UU no 5 th 1974 dan UU sebelumnya.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Pembantu Bupati.
c. SK Prades oleh Camat.
Kades, Sekdes, dan Prades tidak ada masa jabatan (seumur hidup).
2. UU no 5 th 1979.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Pembantu Bupati.
c. SK Prades oleh Camat.
– Masa jabatan Kades 8 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes dan Prades sampai umur 64 th (usia).
3. UU no 22 th 1999.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Kades.
c. SK Prades oleh Kades.
– Masa jabatan Kades 5 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes dan Prades sampai umur antara 56 s.d. 64 th (usia). Berdasarkan Perdes.
4. UU no 32 th 2004.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Bupati. (Diisi dr PNS).
c. SK Prades oleh Kades.
– Masa jabatan Kades 6 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes berdasarkan SK pengangkatan sekdesnya (bagi sekdes yg di PNS kan dan yg non PNS). Sedangkan bagi PNS yg di Sekdes kan, masa jabatannya terserah Bupati.
– Masa jabatan Prades sampai umur 60 th (usia).
5. UU no 6 th 2014.
a. SK Kades oleh Bupati.
b. SK Sekdes oleh Kades.
c. SK Prades oleh Kades.
– Masa jabatan Kades 6 th (periode).
– Masa jabatan Sekdes dan Prades sampai umur 60 th (usia).
Catatan:
1. Kelima Undang-undang tersebut tidak berlaku surut.
2. Bila perangkat mengantongi SK tidak sebagaimana uraian di atas, dapat dipastikan cacat hukum.
3. Solusinya, harus diterbit SK penyesuaian jabatan disesuaikan dengan SOTK yang berlaku sekarang, atau diterbitkan SK pembetulan dengan dituangkan dikrum pencabutan SK lama.
Teeimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Maaf saya mau tanya, apakah SK perangkat desa harus di perbaharui ketika kades ganti
SK Perangkat Desa itu berlaku sampai usia 60 tahun.
cahbageur43@gmail.com
Terima kasih Mas Nur ilmunya sangat bermanfaat, (adik SPG)
sama-sama mas. hidup adalah berbagi
Terima kasih ilmunya mas Nur…yg ingin sy tanyakan..kebetulan sy seorang prades..mengapa pemberian sk di Desa kami diberikan setiap tahun…apakh sk kmi ni sk Tahunan jbtn kades atau sampai 60 tahun..sementara kmi mnjadi prades berdsrkn hasil Tes
pembina desanya yang gak paham aturan
Mau bertanya pak…klo kades memberi sanksi peringatan pertama karena ingin mengganti perangkat lama menjadi yg baru itu gimana ..soalnya dia ingin tim sukses dia d saat pilkades kmarin jadi perangkat
Coba dibaca Permendagri 83/2015 dan 67/2017
Mohon pencerahannya pak….di desa saya..,salah satu prades nya SK nya memakai UU 5 tahun 1979 yaitu batas masa jabatan usia 64.pertanyaan saya..
Di SK tidak mencantumkan secara spesifik masa jabatan sampai usia 64 tahun.,apakah SK tersebut di dalam hukum syah apa cacat hukum?
dan apabila di lakukan perbaikan SK apa bisa di cantumkan usia 64 atau mengikuti batas usia yg sekarang harus 60 tahun. terima kasih