KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD, DPRD DAN DPR

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD, DPRD DAN DPR

Oleh: NUR ROZUQI*

Mari kita uraikan secara sistematis kedudukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) agar jelas perbedaan fungsi, kewenangan, dan posisi kelembagaan mereka dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Lembaga

1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
a. Diatur dalam UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
b. Anggota dipilih secara musyawarah atau pemilihan di desa
c. Tidak memiliki fungsi legislasi formal seperti DPR/DPRD, tetapi menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa
d. Berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, pengawas kinerja kepala desa, dan mitra dalam pembangunan desa

2. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
a. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014
b. Terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
c. Anggota dipilih melalui Pemilu
d. Memiliki fungsi:
1) Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda)
2) Anggaran: Menyusun dan menetapkan APBD
3) Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah

3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
a. Diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014
b. Anggota dipilih melalui Pemilu nasional
c. Memiliki fungsi:
1) Legislasi: Membentuk Undang-Undang bersama Presiden
2) Anggaran: Menyusun dan menetapkan APBN
3) Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah pusat

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :