KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD, DPRD DAN DPR
Oleh: NUR ROZUQI*
Mari kita uraikan secara sistematis kedudukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) agar jelas perbedaan fungsi, kewenangan, dan posisi kelembagaan mereka dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Kedudukan dan Fungsi Lembaga
1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
a. Diatur dalam UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
b. Anggota dipilih secara musyawarah atau pemilihan di desa
c. Tidak memiliki fungsi legislasi formal seperti DPR/DPRD, tetapi menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa
d. Berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, pengawas kinerja kepala desa, dan mitra dalam pembangunan desa
2. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
a. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2014
b. Terdiri dari DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
c. Anggota dipilih melalui Pemilu
d. Memiliki fungsi:
1) Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda)
2) Anggaran: Menyusun dan menetapkan APBD
3) Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah
3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
a. Diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014
b. Anggota dipilih melalui Pemilu nasional
c. Memiliki fungsi:
1) Legislasi: Membentuk Undang-Undang bersama Presiden
2) Anggaran: Menyusun dan menetapkan APBN
3) Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah pusat
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

