PERANGKAT DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA
(Bagaimana Sikap Bpd?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Apabila ada perangkat desa sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan demi menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik. Berikut sikap yang sebaiknya diambil:
A. Dasar Hukum dan Aturan Terkait
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perangkat desa adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa yang wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara disiplin.
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Menegaskan pentingnya kehadiran perangkat desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
3. Peraturan Desa (Perdes) tentang Hari dan Jam Kerja
Banyak desa menetapkan jam kerja perangkat desa melalui Perdes, misalnya Senin–Jumat pukul 07.30–14.00.
4. Sanksi Administratif
Teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika tidak masuk kerja ≥60 hari berturut-turut tanpa alasan sah.
B. Langkah Strategis BPD dalam Menindak Perangkat Desa yang Tidak Disiplin
1. Monitoring Kehadiran
Minta rekap absensi dari kepala desa atau sekretaris desa. Pastikan ada sistem pencatatan kehadiran.
2. Teguran Tertulis
Kirim surat teguran resmi kepada perangkat desa yang melanggar, tembusan ke kepala desa dan camat.
3. Rapat Evaluasi Kinerja
Undang perangkat desa dan kepala desa dalam forum BPD untuk klarifikasi dan pembinaan.
4. Rekomendasi Sanksi ke Kepala Desa
Jika pelanggaran berulang, BPD dapat merekomendasikan pemberhentian sementara sesuai Perdes dan peraturan yang berlaku.
5. Koordinasi dengan Camat dan Dinas PMD
Untuk kasus berat atau sistemik, BPD dapat meminta pembinaan atau evaluasi dari camat dan dinas terkait.
C. Tips Praktis untuk BPD
1. Gunakan Format Surat Teguran dan Notulen Rapat:
Ini penting sebagai bukti dokumentasi.
2. Libatkan Warga Secara Partisipatif:
Warga bisa dilibatkan dalam pengawasan pelayanan desa.
3. Dorong Perdes Disiplin Kerja:
Jika belum ada, BPD bisa mengusulkan Perdes tentang jam kerja dan sanksi disiplin.
4. SOP pengawasan disiplin kerja perangkat desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

