KEPALA DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA (Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)

KEPALA DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)

Oleh: NUR ROZUQI*

Jika kepala desa sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi, menyuarakan aspirasi, dan menuntut akuntabilitas. Ketidakhadiran kepala desa bukan sekadar masalah disiplin, tapi juga berdampak langsung pada pelayanan publik dan kepercayaan warga.

A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara bertanggung jawab.
b. Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan sah.

2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Kepala desa wajib aktif setiap hari kerja dan berdomisili di desa.

3. Permendagri No. 82 Tahun 2015
Kepala desa bisa dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jika melanggar kewajiban.

B. Langkah Konkret yang Bisa Diambil oleh Masyarakat

1. Dokumentasi Bukti
Catat tanggal, jam, dan dampak ketidakhadiran kepala desa. Sertakan foto, testimoni warga, atau bukti pelayanan terganggu.

2. Lapor ke BPD
Sampaikan laporan tertulis atau lisan ke BPD sebagai lembaga pengawas desa. BPD berwenang menegur dan menyampaikan rekomendasi ke camat.

3. Lapor ke Camat atau Dinas PMD
Jika BPD tidak merespons atau pelanggaran berulang, masyarakat bisa melapor langsung ke camat atau dinas pemberdayaan masyarakat desa.

4. Ajukan Petisi Warga
Petisi bisa menjadi tekanan sosial dan politik agar kepala desa menyadari tanggung jawabnya.

5. Gunakan Media dan Forum Publik
Sampaikan aspirasi melalui media lokal, forum warga, atau musyawarah desa agar masalah ini diketahui publik dan ditindaklanjuti.

C. Tips Etis dan Efektif

1. Jaga Bahasa dan Etika:
Kritik boleh, tapi tetap sopan dan berbasis fakta.

2. Libatkan Tokoh Masyarakat:
Dukungan dari tokoh adat, agama, atau pemuda bisa memperkuat suara warga.

3. Fokus pada Pelayanan Publik:
Hindari konflik personal, arahkan tuntutan pada perbaikan pelayanan dan akuntabilitas.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :