PERANGKAT DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA
(Bagaimana Kepala Desa Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Bila perangkat desa sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja, maka kepala desa sebagai atasan langsung dan penanggung jawab pemerintahan desa wajib mengambil sikap tegas, terukur, dan sesuai regulasi. Ketidakhadiran perangkat desa dapat mengganggu pelayanan publik dan menurunkan kredibilitas pemerintahan desa.
A. Dasar Hukum yang Mengatur Disiplin Perangkat Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala desa bertanggung jawab atas pembinaan perangkat desa.
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Perangkat desa wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja dan ketentuan yang berlaku.
3. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan tanpa alasan sah.
4. Peraturan Bupati atau Perdes tentang Jam Kerja
Biasanya menetapkan jam kerja perangkat desa (misalnya Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00) dan sanksi administratif.
B. Langkah Strategis Kepala Desa dalam Menindak Perangkat yang Tidak Disiplin
1. Monitoring dan Dokumentasi
Lakukan pencatatan absensi harian, baik manual maupun digital. Dokumentasikan ketidakhadiran dan dampaknya.
2. Teguran Lisan dan Tertulis
Berikan teguran sesuai tingkat pelanggaran. Teguran tertulis harus disimpan sebagai arsip pembinaan.
3. Rapat Evaluasi Internal
Undang perangkat desa dalam forum evaluasi. Bahas kedisiplinan dan komitmen terhadap pelayanan publik.
4. Pemberian Sanksi Administratif
Jika pelanggaran berulang, berikan sanksi sesuai Perdes atau Perbup: teguran keras, pemberhentian sementara, atau tetap.
5. Koordinasi dengan Camat dan Dinas PMD
Untuk kasus berat atau sistemik, minta pendampingan atau evaluasi dari camat dan dinas terkait.
C. Prinsip yang Harus Dijaga Kepala Desa
1. Teladan Disiplin:
Kepala desa harus menjadi contoh dalam kehadiran dan etos kerja.
2. Keadilan dan Transparansi:
Tindakan disiplin harus adil dan berdasarkan bukti.
3. Komunikasi Humanis:
Sampaikan teguran dengan pendekatan pembinaan, bukan semata hukuman.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Di sini di Kabupaten Subang Jawa Barat. Banyak sekali kepala desa yang jarang hadir ngantor ke kantor desa. Bahkan banyak pada saat jam kerja kadesnya malah tidak ada di tempat kantor desa. Tapi pihak Pemkab seolah tutup mata tutup telinga.