PERANGKAT DESA SERING TIDAK NGANTOR PADA HARI DAN JAM KERJA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Apabila perangkat desa sering tidak berada di kantor pada hari dan jam kerja, masyarakat memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dan pelayanan yang layak. Ketidakhadiran perangkat desa berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, dan sikap masyarakat harus diarahkan pada pengawasan partisipatif dan advokasi berbasis regulasi.
A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, transparan, dan akuntabel.
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Perangkat desa wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja dan ketentuan yang berlaku.
3. Peraturan Bupati / Perdes tentang Jam Kerja
Biasanya menetapkan jam kerja perangkat desa (misalnya Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00) dan sanksi administratif jika melanggar.
B. Sikap dan Langkah Konkret yang Bisa Diambil oleh Masyarakat
1. Dokumentasi Ketidakhadiran
Catat tanggal, jam, dan dampak pelayanan yang terganggu. Sertakan bukti seperti foto, testimoni warga, atau surat tertunda.
2. Lapor ke Kepala Desa
Sampaikan keluhan secara tertulis atau lisan kepada kepala desa sebagai atasan langsung perangkat.
3. Lapor ke BPD
Jika tidak ada perbaikan, masyarakat bisa melapor ke BPD sebagai lembaga pengawas desa.
4. Lapor ke Camat atau Dinas PMD
Untuk pelanggaran berulang atau sistemik, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke camat atau dinas pemberdayaan masyarakat desa.
5. Ajukan Petisi atau Forum Warga
Petisi atau musyawarah warga bisa menjadi tekanan sosial agar perangkat desa lebih disiplin.
C. Prinsip Etis dan Efektif
1. Gunakan Bahasa Sopan dan Fakta Objektif:
Hindari emosi, fokus pada pelayanan publik.
2. Libatkan Tokoh Masyarakat:
Dukungan dari tokoh adat, agama, atau pemuda memperkuat suara warga.
3. Dorong Transparansi dan Evaluasi:
Minta agar absensi perangkat desa dipublikasikan secara berkala.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN