ANGGOTA BPD TIDAK MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA (Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)

ANGGOTA BPD TIDAK MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)

Oleh: NUR ROZUQI*

Bilamana anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak menjalankan tugas dan fungsinya, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi, menyuarakan aspirasi, dan mendorong akuntabilitas kelembagaan. BPD adalah wakil rakyat desa, dan ketidakaktifan mereka dapat menghambat pengawasan terhadap kepala desa, penyusunan peraturan desa, dan penyaluran aspirasi warga.

A. Dasar Hukum Terkait

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 55: Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
b. Pasal 63: Anggota BPD wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mendahulukan kepentingan umum.

2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
a. Pasal 76: Anggota BPD dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau melanggar larangan sebagai anggota BPD.
b. Pemberhentian anggota BPD dapat diusulkan oleh pimpinan BPD kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah BPD.

B. Sikap dan Langkah Konkret yang Bisa Diambil oleh Masyarakat

1. Dokumentasi Ketidakaktifan BPD
Catat ketidakhadiran dalam rapat, tidak adanya penyaluran aspirasi, atau tidak adanya pengawasan terhadap kepala desa.

2. Lapor ke Pimpinan BPD
Sampaikan keluhan secara tertulis kepada ketua BPD agar dilakukan evaluasi internal.

3. Lapor ke Kepala Desa dan Camat
Jika tidak ada respons, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke kepala desa dan camat sebagai pembina pemerintahan desa.

4. Ajukan Musyawarah Desa Insidensial
Masyarakat dapat meminta forum musyawarah desa untuk membahas kinerja BPD secara terbuka.

5. Petisi atau Aspirasi Kolektif
Ajukan petisi warga untuk mendesak evaluasi atau pemberhentian anggota BPD yang tidak aktif.

6. Gunakan Media Sosial dan Forum Publik
Sampaikan kritik secara terbuka untuk meningkatkan tekanan sosial dan transparansi.

C. Prinsip Etis dan Efektif

1. Gunakan Bahasa Sopan dan Fakta Objektif:
Hindari tuduhan pribadi, fokus pada kinerja dan pelayanan publik.

2. Libatkan Tokoh Masyarakat:
Dukungan dari tokoh adat, agama, atau pemuda memperkuat legitimasi aspirasi warga.

3. Dorong Reformasi Kelembagaan:
Jika masalah bersifat sistemik, dorong revisi mekanisme pemilihan dan pelatihan anggota BPD.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

0 komentar untuk “ANGGOTA BPD TIDAK MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA (Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)”

  1. Dengan rasa bersyukur Alhamdulilah di anggota ke BPD kami sangat solidaritas perfomance dan integritas serta loyalitas demi memajukan perkembangan desa kami .

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :