ANGGOTA BPD TIDAK MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA (Bagaimana Kepala Desa Harus Bersikap?)

ANGGOTA BPD TIDAK MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA
(Bagaimana Kepala Desa Harus Bersikap?)

Oleh: NUR ROZUQI*

Apabila anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya, maka kepala desa sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa perlu mengambil sikap yang tegas, komunikatif, dan berbasis regulasi. Meskipun kepala desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan anggota BPD, ia tetap dapat mendorong evaluasi dan pembinaan melalui mekanisme yang tersedia.

A. Dasar Hukum Terkait

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 55: BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
b. Pasal 63: Anggota BPD wajib menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 31: Laporan kinerja BPD disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat dan kepada kepala desa serta forum musyawarah desa.

3. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Kepala desa dan BPD adalah mitra sejajar dalam pemerintahan desa.

B. Sikap dan Langkah Strategis Kepala Desa

1. Dokumentasi Ketidakaktifan BPD
Catat ketidakhadiran dalam rapat, tidak adanya pengawasan, atau tidak adanya penyaluran aspirasi masyarakat.

2. Komunikasi Formal dan Musyawarah
Undang BPD dalam forum resmi untuk membahas peran dan tanggung jawab mereka. Gunakan pendekatan dialogis.

3. Sampaikan Laporan ke Camat
Kepala desa dapat menyampaikan laporan tertulis kepada camat sebagai pembina BPD untuk dilakukan pembinaan atau evaluasi.

4. Dorong Musyawarah Desa Insidensial
Ajukan musdes untuk membahas kinerja BPD secara terbuka bersama masyarakat dan tokoh desa.

5. Koordinasi dengan Dinas PMD
Untuk kasus berat atau sistemik, minta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

6. Tidak Menahan Hak Secara Sepihak
Seperti kasus Kades Andedao yang menahan honor BPD karena tidak aktif, tindakan ini harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh sepihak.

C. Prinsip yang Harus Dijaga Kepala Desa

1. Kemitraan Sejajar:
Kepala desa dan BPD adalah mitra, bukan atasan-bawahan.

2. Etika dan Transparansi:
Hindari konflik terbuka, fokus pada pembinaan dan perbaikan sistem.

3. Dorong Evaluasi Kelembagaan:
Jika masalah bersifat struktural, dorong revisi tata tertib BPD atau pelatihan kapasitas.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :