PEMERINTAH DESA TIDAK TERBUKA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Bagaimana BPD Harus Bersikap?)

PEMERINTAH DESA TIDAK TERBUKA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Bagaimana BPD Harus Bersikap?)

Oleh: NUR ROZUQI*

Manakala pemerintah desa tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan desa, maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai lembaga representatif masyarakat wajib mengambil sikap tegas, sistematis, dan berbasis regulasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam tata kelola keuangan desa.

A. Dasar Hukum yang Menguatkan Peran BPD

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 55: BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
b. Pasal 61: BPD berhak meminta keterangan dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 31–32: BPD berwenang meminta klarifikasi, menyelenggarakan musyawarah desa, dan menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota melalui camat.

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

B. Sikap dan Langkah Strategis BPD

1. Permintaan Klarifikasi Resmi
Undang kepala desa secara tertulis untuk menjelaskan pengelolaan APBDes, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.

2. Musyawarah Desa Insidensial
Fasilitasi forum terbuka bersama masyarakat untuk membahas transparansi keuangan dan menyerap aspirasi warga.

3. Audit Internal dan Verifikasi Lapangan
Bentuk tim pengawasan internal BPD untuk memeriksa kegiatan fisik dan realisasi anggaran di lapangan.

4. Laporan ke Camat dan Bupati/Wali Kota
Jika kepala desa tetap tidak terbuka, BPD dapat menyampaikan laporan resmi ke camat dan bupati untuk evaluasi atau pemeriksaan.

5. Publikasi dan Sosialisasi
Dorong pemerintah desa untuk mempublikasikan APBDes dan laporan keuangan melalui papan informasi, website desa, atau media sosial.

6. Kolaborasi dengan Pendamping Desa dan Inspektorat
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, BPD dapat melibatkan pendamping desa atau menyampaikan temuan ke inspektorat.

C. Prinsip yang Harus Dijaga BPD

1. Netral dan Berbasis Fakta:
Hindari konflik personal, fokus pada data dan regulasi.

2. Partisipatif dan Transparan:
Libatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan musyawarah.

3. Konsisten dan Terbuka:
Dokumentasikan semua proses dan hasil pengawasan secara tertulis.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :