PEMERINTAH DESA DAN BPD KONGKALIKONG DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)

PEMERINTAH DESA DAN BPD KONGKALIKONG DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)

Oleh: NUR ROZUQI*

Manakala pemerintah desa dan BPD terindikasi melakukan kongkalikong dalam pengelolaan keuangan desa, maka masyarakat harus mengambil sikap yang tegas, kolektif, dan berbasis hukum untuk menjaga transparansi, mencegah korupsi, dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan publik.

A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pemerintahan desa wajib transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan.
b. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang APBDes, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.

3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
Melarang anggota BPD melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menyalahgunakan wewenang.

B. Langkah Strategis yang Bisa Diambil oleh Masyarakat

1. Dokumentasi dan Bukti Awal
Catat indikasi kongkalikong, seperti proyek fiktif, laporan keuangan tidak dipublikasikan, atau pengadaan yang tidak transparan.

2. Lapor ke Camat dan Bupati/Wali Kota
Sampaikan laporan tertulis disertai bukti kepada camat dan bupati sebagai pembina dan pengawas desa.

3. Ajukan Musyawarah Desa Insidensial
Minta forum terbuka untuk membahas pengelolaan keuangan dan meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan BPD.

4. Libatkan Media dan Lembaga Advokasi
Gunakan media lokal, LSM, atau lembaga bantuan hukum untuk memperkuat tekanan publik dan advokasi hukum.

5. Petisi dan Aksi Damai
Ajukan petisi warga untuk menuntut audit independen atau evaluasi terhadap pemerintah desa dan BPD.

6. Minta Audit oleh Inspektorat atau BPKP
Jika ada indikasi kuat penyalahgunaan dana, masyarakat dapat meminta audit investigatif dari lembaga pengawas keuangan.

C. Prinsip yang Harus Dijaga Masyarakat

1. Sopan tapi Tegas:
Gunakan bahasa santun, berbasis data dan regulasi.

2. Kolektif dan Terorganisir:
Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, dan kelompok warga lainnya.

3. Fokus pada Perbaikan Sistem:
Hindari konflik personal, arahkan tuntutan pada transparansi dan kesejahteraan warga.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :