PEMERINTAH DESA DAN CAMAT KONGKALIKONG DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?)
Oleh: NUR ROZUQI*
Manakala pemerintah desa dan camat terindikasi melakukan kongkalikong dalam pengelolaan keuangan desa, maka masyarakat harus mengambil sikap yang tegas, kolektif, dan berbasis hukum untuk menjaga transparansi, mencegah korupsi, dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan publik.
A. Dasar Hukum yang Mendukung Sikap Masyarakat
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah desa wajib membuka informasi publik, termasuk APBDes dan laporan keuangan.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menekankan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
4. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
Camat sebagai pembina desa wajib bersikap netral dan profesional dalam pengawasan.
B. Langkah Strategis yang Bisa Diambil oleh Masyarakat
1. Dokumentasi Bukti Kongkalikong
Catat indikasi manipulasi, proyek fiktif, pengadaan tidak transparan, atau laporan keuangan yang tidak dipublikasikan.
2. Lapor ke BPD dan DPRD Kabupaten/Kota
Sampaikan laporan tertulis kepada BPD dan DPRD sebagai lembaga representatif masyarakat.
3. Lapor ke Inspektorat Daerah dan Ombudsman
Jika ada bukti kuat, masyarakat bisa meminta audit investigatif terhadap pemerintah desa dan camat.
4. Ajukan Musyawarah Desa Insidensial
Minta forum terbuka untuk membahas pengelolaan keuangan dan peran camat secara transparan.
5. Petisi dan Aksi Damai
Ajukan petisi warga untuk menuntut transparansi dan evaluasi terhadap camat dan kepala desa.
6. Gunakan Media dan Lembaga Advokasi
Sampaikan aspirasi melalui media lokal, LSM, atau lembaga bantuan hukum untuk memperkuat tekanan publik.
C. Prinsip yang Harus Dijaga Masyarakat
1. Sopan tapi Tegas:
Gunakan bahasa santun, berbasis data dan regulasi.
2. Kolektif dan Terorganisir:
Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, dan kelompok warga lainnya.
3. Fokus pada Perbaikan Sistem:
Hindari konflik personal, arahkan tuntutan pada transparansi dan kesejahteraan warga.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN