YANG BERHAK MEMILIH DALAM PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Berbeda dari Pilkades reguler yang melibatkan seluruh warga desa, Pilkades PAW biasanya menggunakan sistem musyawarah perwakilan, bukan pemilihan langsung. Artinya, yang berhak memilih adalah:
1. Pemilih dalam Pilkades PAW
Pemilih dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu adalah peserta Musyawarah Desa yang dikhususkan untuk itu yang terdiri atas:
a. Anggota BPD
b. Pemerintah Desa
c. Pengurus LKD, LAD dan LKD Lainnya
d. Tokoh masyarakat (para ketua organisasi keagamaan, adat, lembaga pendidikan)
e. Tokoh pemuda (para ketua organisasi pemuda)
f. Tokoh perempuan (para ketua organisasi perempuan)
g. Perwakilan Masyarakat Dusun/RW/RT (terutama dari unsur kelompok marjinal)
Jumlah pemilih berdasarkan peraturan yang mengatur tentrang musyawarah desa yang selanjutnya ditetapkan oleh panitia dalam musyawarah desa. Biasanya berkisar antara 50–100 orang, tergantung jumlah dusun dan struktur sosial desa.
2. Dasar Hukum dan Fleksibilitas
a. Diatur dalam Permendagri No. 65 Tahun 2017
b. Mekanisme pemilihan bisa berupa:
1) Musyawarah mufakat
2) Pemungutan suara terbatas
c. Penyesuaian bisa dilakukan jika ada aspirasi kuat dari masyarakat dan mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota serta Kemendagri
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

