SIKAP TEPAT MASYARAKAT JIKA PJ KADES KEBERATAN ATAU TIDAK MAU MELAKSANAKAN PILKADES PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Jika Pj Kepala Desa menolak atau menghambat pelaksanaan Pilkades PAW, masyarakat desa berhak dan wajib menyuarakan aspirasi secara sah dan konstruktif. Sikap yang tepat harus mengedepankan partisipasi, legalitas, dan tekanan publik yang terukur.
Berikut langkah-langkah strategis yang dapat diambil masyarakat:
1. Menyusun Pernyataan Sikap Kolektif
a. Kumpulkan tanda tangan warga dalam dokumen pernyataan sikap
b. Nyatakan tuntutan secara jelas: percepatan Pilkades PAW dan penolakan terhadap stagnasi kepemimpinan
2. Melaporkan ke Pemerintah Daerah
a. Kirimkan aspirasi ke:
1) Bupati/Wali Kota
2) Dinas PMD
3) DPRD setempat
b. Sertakan dokumen pernyataan sikap, kronologi, dan alasan hukum
3. Menggelar Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Minta difasilitasi oleh DPRD untuk menyampaikan aspirasi secara resmi
4. Menggunakan Jalur Hukum jika Perlu
Jika aspirasi tidak ditanggapi, masyarakat dapat:
a. Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI
b. Menggugat ke PTUN jika ada SK yang dianggap melanggar hak demokratis warga
5. Membangun Koalisi Sosial
a. Libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan lembaga desa
b. Gunakan media lokal dan sosial untuk menyuarakan aspirasi secara damai dan terukur
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

