BATAS WAKTU PELAKSANAAN PILKADES PAW

BATAS WAKTU PELAKSANAAN PILKADES PAW

Oleh: NUR ROZUQI*

Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan praktik di berbagai daerah, pelaksanaan Pilkades PAW memiliki batas waktu yang cukup tegas. Berikut tahapan dan tenggat waktu yang harus diperhatikan:

1. Selambat-lambatnya Pilkades PAW Dilaksanakan

a. Panitia PAW harus dibentuk oleh BPD dalam waktu 15 hari setelah kepala desa berhenti
b. Pilkades PAW harus dilaksanakan paling lama 90 hari sejak kekosongan jabatan terjadi

2. Rincian Tahapan dan Tenggat Waktu

a. Pembentukan Panitia PAW oleh BPD = Maksimal 15 hari setelah kekosongan
b. Pengajuan anggaran oleh panitia = Maksimal 30 hari setelah dibentuk
c. Pendaftaran calon = Maksimal 15 hari setelah pengumuman
d. Verifikasi calon = Maksimal 7 hari
e. Pemilihan melalui musyawarah desa = Maksimal 90 hari sejak kekosongan jabatan
f. Pelaporan hasil ke bupati = Maksimal 7 hari setelah pemilihan
g. Pelantikan oleh bupati = Maksimal 30 hari setelah laporan diterima

3. Konsekuensi Jika Melebihi Tenggat

a. Pemerintah desa dan BPD bisa dikenai teguran administratif
b. Pemerintah kabupaten dapat melakukan evaluasi atau intervensi
c. Masyarakat berhak mengajukan pengaduan ke inspektorat atau Ombudsman

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :