BATAS AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA PAW
Oleh: NUR ROZUQI*
Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) menjabat hanya sampai akhir masa jabatan kepala desa sebelumnya—yaitu kepala desa yang berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia. Masa jabatan PAW tidak dihitung sebagai periode baru, melainkan melanjutkan sisa waktu yang tersisa dari kepala desa definitif.
1. Penjelasan Resmi
“Kepala Desa PAW adalah kepala desa yang dipilih dalam musyawarah desa akibat dari kepala desa definitif berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau diberhentikan secara tetap.”
Contoh:
a. Jika Kades definitif berhenti di tahun ke-2 dari masa jabatan 6 tahun, maka Kades PAW menjabat selama sisa 4 tahun.
b. Jika sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun, maka tidak dilakukan PAW, melainkan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades.
2. Implikasi Hukum
a. Masa jabatan PAW tidak bisa diperpanjang atau diulang di luar sisa waktu yang tersedia.
b. Jika masa jabatan PAW melebihi batas yang ditentukan, maka statusnya cacat hukum, dan segala keputusan yang ditandatangani bisa digugat secara administratif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

