TANAH KAS DESA

TANAH KAS DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Konsekuensi hukum apabila tanah kas desa disertifikatkan atas nama pribadi aparatur desa sangat serius dan dapat mencakup pelanggaran administratif, perdata, bahkan pidana. Berikut penjelasan terstruktur berdasarkan regulasi dan praktik hukum:

1. Dasar Hukum Tanah Kas Desa

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat (1): Tanah kas desa adalah bagian dari aset desa.
b. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (1): Aset desa berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama pribadi atau jabatan.
c. Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992: Menegaskan perubahan nomenklatur tanah bengkok menjadi tanah kas desa, yang pengelolaannya tetap dalam kerangka aset desa.

2. Konsekuensi Hukum Jika Disertifikatkan atas Nama Pribadi

a. Konsekuensi Administratif, sebagai Pelanggaran terhadap tata kelola aset desa. Dapat dikenai sanksi berupa teguran, pencopotan jabatan, atau pembatalan sertifikat.
b. Konsekuensi Perdata, manakala Sertifikat atas nama pribadi dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
c. Konsekuensi Pidana, hal tersebut Jika terbukti ada niat untuk menguasai atau memperjualbelikan tanah kas desa, dapat dikenai pasal penggelapan aset negara atau korupsi.
d. Konsekuensi Sosial dan Politik, pasti Menimbulkan konflik horizontal, ketidakpercayaan masyarakat, dan potensi pelaporan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau Ombudsman.

3. Langkah Pencegahan dan Penegakan

a. Penyertifikatan atas nama Pemerintah Desa melalui program PTSL.
b. Audit oleh Inspektorat dan BPK terhadap status tanah kas desa.
c. Pelaporan masyarakat ke aparat penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan.
d. Penerbitan Perdes atau SK Kepala Desa yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa secara transparan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :