TANAH BENGKOK SEBAGAI ASET MILIK DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Status tanah bengkok saat ini tetap diakui sebagai aset milik desa, bukan milik pribadi perangkat desa, dan pengelolaannya harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan dan penyimpangan. Berikut penjelasan lengkap dan terkini:
1. Status Hukum Tanah Bengkok
Tanah bengkok adalah:
a. Tanah jabatan yang diberikan kepada perangkat desa sebagai kompensasi non-gaji.
b. Bagian dari kekayaan desa, sebagaimana diatur dalam:
1) Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
3) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa
Tanah bengkok tidak boleh diperjualbelikan, tidak bisa disertifikatkan atas nama pribadi, dan hanya boleh dikelola atau disewakan oleh perangkat desa selama masa jabatan.
2. Kategori Penggunaan Tanah Bengkok
Menurut Dominikus Rato dan regulasi yang berlaku, tanah bengkok terbagi menjadi:
a. Tanah lungguh = Digarap oleh pamong aktif sebagai pengganti gaji
b. Tanah kas desa = Digunakan untuk kepentingan pembangunan desa
c. Tanah pengarem-arem = Digunakan oleh pamong pensiun sebagai jaminan hari tua
3. Prinsip Pengelolaan yang Sah
a. Harus tercatat sebagai aset desa.
b. Penggunaan diatur melalui Perdes dan Perbup/Walikota.
c. Tidak boleh dialihkan, dijual, atau disertifikatkan atas nama pribadi.
d. Pengelolaan harus transparan dan akuntabel, bisa melalui BUMDes/BUMK.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN