PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH ATAS PELAKSANAAN INSTRUKSI MENDAGRI NO. 26 TAHUN 1992

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH ATAS PELAKSANAAN INSTRUKSI MENDAGRI NO. 26 TAHUN 1992

Oleh: NUR ROZUQI*

Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 1992 tentang perubahan status tanah bengkok menjadi tanah kas desa. Berikut uraian detail mengenai bentuk dukungan tersebut:

1. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Instruksi ini secara eksplisit meminta Bupati/Walikota untuk:
a. Melakukan inventarisasi tanah bengkok di wilayah masing-masing.
b. Menyesuaikan status hukum tanah tersebut menjadi aset desa.
c. Mendampingi proses legalisasi dan sertifikasi atas nama Pemerintah Desa.
d. Menyusun regulasi daerah (Perda/Perbup) untuk mendukung pengelolaan tanah kas desa.

2. Bentuk Dukungan Pemerintah Daerah

a. Regulasi Teknis = Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa.
b. Pendampingan Administratif = Melalui Dinas PMD dan BPKAD, desa dibantu dalam pencatatan aset, pengukuran, dan pengurusan sertifikat.
c. Sosialisasi dan Edukasi = Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepada perangkat desa tentang status hukum tanah bengkok dan pengelolaannya.
d. Fasilitasi Sertifikasi = Bersama BPN, pemerintah daerah memfasilitasi penyertifikatan tanah kas desa melalui program PTSL.
e. Pengawasan dan Evaluasi = Inspektorat daerah melakukan audit terhadap pengelolaan tanah kas desa dan menindak penyimpangan.

3. Tantangan Dukungan Daerah

a. Pada awal penerbitan instruksi (1992), pemerintah daerah belum mampu menyediakan gaji tetap bagi perangkat desa, sehingga banyak perangkat menolak perubahan status tanah.
b. Resistensi budaya dan tradisi lokal terhadap perubahan status tanah bengkok masih menjadi hambatan di beberapa wilayah.

4. Kondisi Terkini

Dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015 jo. PP No. 11 Tahun 2019, pemerintah daerah kini:
a. Menyediakan penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa.
b. Mendorong desa untuk mengelola tanah kas desa sebagai sumber PADes.
c. Menindak tegas penyalahgunaan tanah kas desa melalui regulasi dan penegakan hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :