Tim Penyusun RPJMDes Dan RKPDes
Berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 dalam pasal 8 dan pasal 33 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa lahirnya Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu dari bentukan Kades, bukan dari musyawarah. Diumumkan pada saat Mesrenbangdes.
2. Bahwa personal yang berada dalam Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu keberadaannya karena jabatannya dalam Pemdes dan kelembagaannya di desa.
3. Bahwa apabila lahirnya dan keberadaan personil Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 dan pasal 33 Permendagri 114/2014, maka RPJMDes dan/atau RKPDes tersebut tidak sah atau cacat hukum.
4. Bahwa manakala RPJMDes tidak sah atau cacat hukum, maka RPJMDes tersebut tidak bisa dijadikan dasar penyusunan RKPDes dan APBDes.
5. Bahwa disebutkan jumlah Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes itu minimal 7 orang dan maksimal 11 orang, ini artinya bisa juga 9 orang.
6. Bahwa formasi Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes, secara ideal dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Formasi 7 orang.
– Ketua = Sekdes.
– Sekretaris = Ketua LPM.
– Anggota = Kaur Perencanaan; Ketua PKK; Ketua Karang Taruna; Unsur KPMD; Unsur Tokoh Masyarakat.
b. Formasi 9 orang.
– Ketua = Sekdes.
– Sekretaris = Ketua LPM.
– Anggota = Kaur Perencanaan; Kasi Kesejahteraan; Pengurus LPM; Ketua PKK; Ketua Karang Taruna; Unsur KPMD; Unsur Tokoh Masyarakat.
c. Formasi 11 orang.
– Ketua = Sekdes.
– Sekretaris = Ketua LPM.
– Anggota = Kaur Perencanaan; Kasi Kesejahteraan; Pengurus LPM; Ketua PKK; Pengurus PKK; Ketua Karang Taruna; Pengurus Karang Taruna; Unsur KPMD; Unsur Tokoh Masyarakat.
7. Bahwa khusus untuk jabatan Ketua dan Sekretaris Tim itu jabatan paten, tidak bisa di gantikan dengan yang lain.
Selanjutnya mari dibaca pasal 8 dan padan 33 Permendagri 114/2014 tersebut:
Paragraf 2
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
(3). Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4). Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
(5). Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Paragraf 3
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pasal 33
(1). Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa.
(2). Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
(3). Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
(6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Catatan:
Tulisan diatas tidak merujuk pada Permendes 17/2019, karena Permendes tersebut bertentangan dengan PP 47/2015, pasal 80, ayat (5). Dan beberapa pasal serta ayat lainnya.
Prinsip dasar peeundang-undangan, bahwa peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan tingkat atasnya. Apabila terdapat hal demikian, Maka peraturan tersebut batal demi hukum. Atau tidak bisa diberlakukan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.