Inilah Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi Di Desa

Inilah Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi Di Desa

Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana judul di atas, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”).

Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Alokasi Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.

ADD tersebut paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Penjelasan lebih lanjut mengenai dana desa dapat Anda simak dalam artikel Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa.
Jadi salah satu sumber pendapatan desa adalah ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. ADD tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Jika Perangkat Desa Menyalahgunakan ADD
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Perangkat Desa dilarang:
1. merugikan kepentingan umum;
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. menjadi pengurus partai politik;
8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Jadi, pada hakikatnya, dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya. Bagi yang melanggarnya, perangkat desa yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.

Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat

Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dalam artikel Bagaimana Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri, dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan diwilayahnya, kiranya perlu mengedepankan upaya-upaya dialogis, dengan meminta penjelasan/konfirmasi mengenai indikasi terjadinya korupsi kepada pihak yang dicurigai terlibat melakukan tindakan penyelewangan tersebut.

c. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

d. Pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap praktik-praktik tindakan korupsi maupun pungli, karena hal itu berdampak pada kerusakan nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik pada pemerintah. Oleh karenanya, agar setiap tindakan atau indikasi korupsi dapat ditangani dengan optimal, masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi serta dukungan bukti-bukti yang memadai terjadinya tindakan korupsi dimaksud.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

uu_no.06-2014-Desa
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

uu 20 th 2001

uu 31 th 1999
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

pp_no.43-2014-DEsa

PP 47 th 2015

PP_Nomor_11_Tahun_2019
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

pp_no.60-2014

PP_Nomor_22_Tahun_2015

PP_8_2016_ttg-Perubahan-Kedua-Atas-PP-60_2014

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

69 komentar untuk “Inilah Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi Di Desa”

  1. saya mau tanya, kan perangkat desa ada laranganya termasuk yang saya ingin bahas sekarang, yaitu: 2.
    membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    pertanyaanya, kenapa semua sanak keluarga perangkat desa diusulkan/ mendapatkan bantuan sosial padahal mereka banyak yang mampu dalam hal ekonomi. bukankah itu melanggar hukum? dan banyak warga setempat lain yang banyak kurang mampu tidak diusulkan / tidak mendapatkan bansos. point selanjutnya 3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
    bukankah melanggar hukum jika mereka selalu memilih pilih warga (tidak sepantasnya) yang akan diusulkan untuk mendapatkan bansos?
    bukankah mereka semua sudah bekerja sama dalam hal korupsi?

    1. Koq tidak di jawab pertanyaan sebagus ini, padahal ini hampir rata terjadi di setiap desa, ditunggu jawabannya, saya juga nyimak

  2. Saya mau tanya soal dana desa khususnya anggaran untuk jalan desa,,, bukankah semuanya sudah ada angrannya ..akan tetapi kenapa setiap didepan rumah rumah.. tidak di barau,,, bahkan kmi kesulitan untuk melewtinya

  3. BUMDES bersumber Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 TOLONG DIPERIKSA karena sampai saat sekarang diakhir tahun anggaran 2021 hilang ditelan bumi

  4. Saya ingin bertanya mengenai Tunjangan untuk staf administrasi yg sdh ditetapkan dalam peraturan walikota sesuai UMP provinsi tetapi tidak dibayrkn sesuai UMP provinsi apakah bs dilaporkn langsung ke kepolisian menggunakan buku perwal???

      1. Saya salut setiap tahun ada saja pembangunan gedung, sokolah dan peralatan pertanian tapi yang membuat saya bertanya apakah termasuk kurupsi/penyelewengan dana kalau saja barang atau bangunan yg sudah di buat tidak pernah di pakai bahkan bisa dikatakan banguanan tua kan itu sangat merugikan masyarakat kok dananya asal buat akhirnya di tinggal

      2. dayadisc01@gmail.com

        Kepala desa dan tim mengunakan aset desa untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya serta selalu menutup mata atas perilaku timnya yang selalu bersifat provikatif

  5. Di desa kami ada diduga ads indikasi, aliran karupsi.dr beberapa proyek kelurahan, pembangunan PERTASHOP/Minipom yg awalnya dari dana.desa dialih kepemilikan menjadi cv yg hanya dikuasai oleh 4 orang yg salah satunya oknum sekdes kami.apakah ini bisa ditindaklanjuti oleh KPK

  6. Didesa kami alamat,desa Simpang berambai,kec pangkalan banteng,KB kobar…prop kalateng, ada dana BUMDES indikasinya digunakan bisnis pribadi keluarga dan team simpatisan…dan BUMDES tidak ada kemajuan alias mati suri ..padahal dana sudah di alokasikan kedesa tersebut…masyarakat hanya mlongo..tolong segera di proses

  7. Kami masyarakat desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara . Juga menyampaikan penggunaan dana desa yang di duga kuat terjadi korupsi yang sengaja di lakukan oleh aparat desa. Adapun dugaan penyalagunaan dana karena mulai tahun 2017 sampai 2018 tdak terlihat papan informasi penggunaan dana . Silpa dari setiap kegiatan fisik tidak perna di laporkan . Yang namanya BUMDES tidak pernah di laksanakan . Masih banyak lagi etem kegiatan yang fiktif . Kami pun telah mengadu ke instansi terkait Inspektorat kejaksaan bahkan ke Kapolres setempat agar melakukan penindakan kepada oknum aparat desa . Namun sampai sejauh ini tdak ada efek jerah . Bahkan di tahun 2020 tidak ada kegiatan yang menggunakan dana desa.

  8. Apa yang kami lihat dan kami dengar pencairan tahap akhir tahun 2021 . Tidak ada kegiatan pekerjaan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Karena bayar hutang pinjaman uang yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat . Pengawasan dari pihak BPD sangat lemah karena anggota BPD yang lainnya suda mengundurkan diri . Yang aktif dari tahun 2018 sampai 2021 ada tinggal 2 orang anggota BPD . Ketuanya ya sda mengundurkan diri . Dengan alasan takut karena nanti terlibat dalam penggunaan anggaran yang tdak sesuai dengan yang sda ditetapkan . Demikian juga aparat desa seperti kaur pemeritahan dan kaur pembangunan mengundurkan diri sejak tahun 2017. Maka kami punya bukti dan saksi . Tentang dugaan penyala gunakan anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 yang tidak sesuai. Seperti Pengadaan tentu. Yang tidak sesuai dengan nilai blanja pada RAPBDS pembuatan jalan desa yang anggaran sisanya. 350.000.000. tidak dilaporkan . Dan Masi banyak lagi penyalagunaan anggaran yanng di lakukan oleh aparat desa. Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara.

  9. Di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
    Saya Mau Tanya :
    1. Apakah Boleh Dalam 1 Pemerintahan Desa Bapaknya Jadi Lurah, Anaknya Jadi Carik Di Desa Yang Sama.
    2. Penyaluran Dana Bansos Selalu Di Berikan Ke Kader2 Kepala Desa Dengan Pesan ( Bila Ada Apa2 Dengan Kepala Desa Tolong Di Lindungi ).
    3. Jalan Di Desa Rusak Tidak ada Perbaikan.
    4. Perbaikan Fasilitas Olah Raga Tanpa Ada RAP Yang Jelas, Tau2 Dana Habis Sebelum Pekerjaan Selesai.
    5. PTSLDi Desa Di Kenai Biaya 150rb Per Pemohon, Dengan Alasan Untuk Ongkos Riwa Riwi, Bayangkan Klau Yang Ngurus PTSL 500 Pemohon Bisa Di Bayangkan Berapa Cuan Ongkos Riwa Riwi Pengurus PTSL.
    6. Dan Banyak Lagi Kejanggalan2 Di Pemdes Kami Silakan Di Sidak.
    7. BPD Di Tempat Saya Sudah Di Bungkam Tak Bersuara.

    Terima Kasih.

    NB : Karena Warga Sudah Banyak Yang Resah Cuma Takut Untuk Melaporkan Karena Ada Beberapa Ancaman.

  10. Mau tanya min, kalau asset desa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarga kuwu gimana tuh emang boleh ya? tapi malah merugikan umum

  11. Min mau tanya mengenai proses hukum kasus kepala desa di tempatku yang di mana mulai dari pak sekdes, sampai sekua perangkat yang lain bahkan pemilik toko bangunan juga sudah di panggil ke polres untuk diperiksa mengenai kasus add maupun pencucian uang yang dimana kaitannya dengan si kepala desa meminta nota kosong sama si pemilik tk bangunan tetapi tidak belanja ke tk bangunan trsbut bahkan nota itu sampai beberapa bendel, tapi sampai sekarang pihak polres blum menetapkan tersangka sampai sekarang padahal pak sekdes yang terakhir di periksa sampai 6 jam, mohon pencerahanya min,

  12. Pingback: porno}

  13. I’m more than happy to discover this great site.
    I need to to thank you for ones time for this
    particularly wonderful read!! I definitely
    liked every part of it and I have you saved to fav to look at new information in your site.

  14. First off I want to say superb blog! I had a quick question that I’d like to
    ask if you do not mind. I was interested to find
    out how you center yourself and clear your head before
    writing. I’ve had a tough time clearing my
    thoughts in getting my thoughts out. I truly do
    enjoy writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes tend to be lost just trying to figure out how to begin. Any ideas or tips?

    Kudos!

  15. Saya mau tanya Min.
    Jadi Desa saya dari tahun 2014-2021 tidak ada kegiatan yang menggunakan dana desa, bahkan untuk pembangunan jalan yang sudah dianggarkan juga hasilnya jauh dari dana yang mereka paparkan di pamplet informasi, belum lagi terkait dengan kemana anggaran Desa digunakan tidak ada transparansi dengan warga. Tapi kepala desa yang bertugas di masa itu sudah meninggal dan sekarang hanya sekretaris desanya yang masih sama, apakah bisa itu saya laporkan? Bagaimana cara pelaporan tanpa melewati kecamatan atau bupati?
    Maaf min, kalo untuk melaporkan ke tingkat kecamatan ataupun Kapolsek warga desa kami tidak akan mau, soalnya otomatis yang sudah lama dijabatan itu punya lebih banyak relasi dari warga desa yang rata-rata pendidikan tamat SMA aja. Yang ada bukan yang korupsi yang ditangkap tapi warganya karena pencemaran nama baik..

    Desa say Desa Matang Sagoe, Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Aceh

  16. Что такое дом для престарелых?
    Дом престарелых, также называемый учреждением квалифицированного сестринского ухода (SNF), представляет собой тип стационарного ухода, который обеспечивает круглосуточный уход за людьми, которые не могут позаботиться о себе. Дома престарелых обычно являются частью более крупных сообществ с престарелыми, которые обеспечивают непрерывный уход за пожилыми людьми.
    Дома престарелых обычно обеспечивают трехразовое питание, помощь в повседневной жизни (например, купание и одевание), а также доступ к физиотерапии, трудотерапии и логопедии на месте. В большинстве домов престарелых также проводятся общественные мероприятия и экскурсии для жителей.
    Дома престарелых регулируются государственными и федеральными агентствами, чтобы гарантировать, что они соответствуют определенным стандартам ухода. Все дома дом престарелых
    престарелых должны иметь лицензию штата, в котором они работают.
    Виды домов престарелых.
    Существует множество типов домов престарелых, каждый из которых имеет свои уникальные особенности. Наиболее распространенным типом дома престарелых является традиционный дом престарелых. Эти дома обеспечивают круглосуточный уход за жильцами, которые не в состоянии позаботиться о себе. Традиционные дома престарелых также предлагают множество социальных и развлекательных мероприятий для жителей.
    Другой тип дома престарелых – это дом престарелых. Эти объекты обеспечивают более независимый образ жизни жителей, но при этом предлагают некоторую помощь в решении повседневных бытовых задач. Жильцы домов престарелых обычно имеют собственные квартиры или комнаты, и они могут приходить и уходить, когда им заблагорассудится.
    Учреждения по уходу за памятью — это еще один тип домов престарелых, которые специализируются на уходе за людьми с болезнью Альцгеймера или другими формами слабоумия. дом престарелых Эти объекты предлагают безопасную и надежную среду, а также специализированные мероприятия и программы, призванные помочь жителям сохранить свои умственные способности.
    Кто живет в домах престарелых?
    Для пожилых людей и людей с хроническими заболеваниями дома престарелых являются жизненно важной частью системы здравоохранения. Они предоставляют людям возможность получать круглосуточный уход и помощь в повседневной жизни.
    В домах престарелых обычно живут пожилые люди, хотя в этих учреждениях также живут молодые люди с ограниченными возможностями. Согласно Национальному исследованию домов престарелых, по состоянию на 2016 год в домах престарелых в США проживало около 1,4 миллиона человек. Большинство проживающих в домах престарелых — женщины (75 процентов).
    Хотя большинству жителей 65 лет и старше, некоторые молодые люди с ограниченными возможностями живут в домах престарелых. По данным Medicaid.gov, около 10 процентов обитателей https://dom-prestarelyh-vrn2.ru домов престарелых моложе 65 лет.
    Недостатки домов престарелых.
    Дома престарелых имеют ряд недостатков. Во-первых, они могут быть довольно дорогими. Другое дело, что качество обслуживания может сильно различаться от одного учреждения к другому. Кроме того, дома на сайте https://dom-prestarelyh-samara2.ru престарелых могут быть довольно изолированными для жителей, у которых может не быть много посетителей. Наконец, дома престарелых могут быть не в состоянии обеспечить уровень ухода, в котором нуждаются некоторые жильцы.

  17. This design is steller! You certainly know how to
    keep a reader amused. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog
    (well, almost…HaHa!) Excellent job. I really loved what
    you had to say, and more than that, how you presented it.

    Too cool!

  18. First thing, congratses on this blog post.
    This is actually definitely awesome however that is actually why you always crank
    out my friend. Wonderful posts that our team may sink our pearly whites right into as well as actually head
    to operate.

    I enjoy this blog site article as well as you know you are actually.
    Blogging can easily be actually quite difficult for a
    lot of folks because there is actually therefore much included however its like everything else.

    Great allotment and many thanks for the reference right here, wow …
    How amazing is actually that.

    Off to share this article right now, I yearn for all those brand-new blog writers to see that
    if they don’t already possess a planning 10 they do right now.

    Have a look at my web page: West Side

  19. Hi there! This is kind of off topic but I need some advice
    from an established blog. Is it very hard to set up your own blog?

    I’m not very techincal but I can figure things out pretty fast.

    I’m thinking about creating my own but I’m not sure
    where to start. Do you have any points or suggestions?
    Many thanks

  20. After looking at a few of the blog articles on your website, I
    really appreciate your way of writing a blog.
    I saved as a favorite it to my bookmark website list and will be checking back in the near future.
    Please visit my web site too and tell me your opinion.

  21. hey there and thank you for your information – I’ve definitely picked up anything
    new from right here. I did however expertise several technical points using this website, since I experienced to reload the website lots of times previous to I could get it to load properly.
    I had been wondering if your hosting is OK? Not that I’m complaining,
    but sluggish loading instances times will sometimes affect your placement in google
    and could damage your high-quality score if advertising and marketing with Adwords.
    Anyway I’m adding this RSS to my e-mail and
    could look out for a lot more of your respective interesting content.
    Ensure that you update this again very soon.

  22. Can I show my graceful appreciation and show
    back my secrets on really good stuff and if you want to have a checkout
    Let me tell you a brief about how to learn SNS marketing I am always here for yall you know that
    right?

  23. mohon di cek nama saya apabila memang tidak pernah tersentuh oleh bantuan yg di alokasikan di aparat aparat di desa jika nama saya telah muncul penerimah bantuan saya menyatakan belum pernah mendapatkanya tolong di catat ( 1.bantuan rumah….2.bantuan kelistrikan…3.pkh ataupun dll…) saya belum pernah mendapatkannya saya pernah denggar bahwa nama saya keluar dan menerima itu semua tapi nyatanya tidak sama sekali ada praduga 1..2..3. di amankan oleh pihak pihak yg tdk bertanggung jawab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :