SILPA DALAM APBDES

SILPA DALAM APBDES

Oleh: NUR ROZUQI*

beginilah penjelasan lengkap mengenai SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dalam konteks APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa):

1. Apa Itu SiLPA dalam APBDes?

SiLPA adalah sisa dana dari pelaksanaan anggaran desa yang tidak terpakai atau belum terserap hingga akhir tahun anggaran. Ini bisa berasal dari:
a. Dana transfer dari pemerintah pusat/daerah yang belum digunakan
b. Pendapatan desa yang melebihi target
c. Belanja desa yang lebih kecil dari rencana

2. Fungsi dan Penggunaan SiLPA

SiLPA tidak hangus dan bisa digunakan kembali di tahun berikutnya, tetapi harus melalui proses yang sah:
a. Musyawarah Desa (Musdes): Desa wajib menyepakati penggunaan SiLPA melalui forum Musdes
b. RAPBDes Tahun Berikutnya: SiLPA harus dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berikutnya
c. Tujuan Penggunaan:
1) Menutupi defisit anggaran
2) Mendanai kegiatan lanjutan yang belum selesai
3) Membayar kewajiban yang belum terselesaikan

3. Monitoring dan Transparansi

Penggunaan SiLPA harus dimonitor secara ketat agar:
a. Tidak disalahgunakan
b. Sesuai dengan prioritas pembangunan desa
c. Transparan dan akuntabel kepada masyarakat

Contoh Praktis

Misalnya, jika tahun 2024 ada sisa Rp 50 juta dari pembangunan jalan desa, maka:
a. Di tahun 2025, dana ini bisa digunakan untuk melanjutkan pembangunan jalan atau dialihkan ke prioritas lain
b. Harus dibahas dalam Musdes dan dimasukkan dalam RAPBDes 2025

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :