JIKA SILPA TIDAK DIMASUKKAN KE DALAM APBDES TAHUN BERIKUTNYA
Oleh: NUR ROZUQI*
Pertanyaan yang sangat penting dan sering jadi sumber kebingungan di desa. Jika SiLPA tidak dimasukkan ke dalam APBDes tahun berikutnya, maka secara hukum dan tata kelola, ada beberapa implikasi serius yang perlu diperhatikan:
A. Risiko dan Konsekuensi Tidak Memasukkan SiLPA ke APBDes
1. Pelanggaran Regulasi
• Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan aturan turunan lainnya, SiLPA wajib dicatat sebagai pendapatan APBDes tahun berikutnya.
• Tidak mencantumkan SiLPA berarti menyembunyikan sumber pendapatan, yang bisa dianggap sebagai maladministrasi atau pelanggaran hukum.
2. Potensi Temuan Audit
• BPK, Inspektorat, atau APIP bisa menemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi tahun sebelumnya dan APBDes tahun berjalan.
• Desa bisa dikenai rekomendasi perbaikan, teguran, atau bahkan sanksi administratif.
3. Kehilangan Kesempatan Pembangunan
• Dana SiLPA yang tidak dimanfaatkan secara legal akan mengendap di rekening kas desa tanpa bisa digunakan.
• Padahal, dana tersebut bisa membantu menyelesaikan kegiatan tertunda, mendanai kebutuhan mendesak, atau memperkuat program prioritas.
4. Menurunnya Transparansi dan Kepercayaan Publik
• Masyarakat bisa mempertanyakan: “Kemana sisa anggaran tahun lalu?”
• Tidak adanya pencatatan SiLPA bisa menimbulkan kecurigaan, konflik, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.
B. Solusi Jika Terlanjur Tidak Dicantumkan
Jika sudah terlanjur tidak dimasukkan ke APBDes tahun berjalan, berikut langkah perbaikannya:
1. Revisi APBDes
• Lakukan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas revisi APBDes.
• Ajukan perubahan APBDes ke BPD dan tetapkan dengan Peraturan Desa Perubahan APBDes.
2. Dokumentasi dan Justifikasi
• Sertakan berita acara Musdes, rincian asal-usul SiLPA, dan rencana penggunaannya.
• Jelaskan alasan teknis atau administratif kenapa SiLPA belum dimasukkan, untuk menghindari asumsi negatif.
3. Koordinasi dengan Pendamping dan Kecamatan
• Libatkan pendamping desa, TAPM, dan pihak kecamatan untuk memastikan revisi sesuai prosedur.
• Minta pendampingan dalam menyusun dokumen perubahan dan pelaporan.
C. Contoh Narasi dalam Musdes Perubahan
“Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan laporan realisasi APBDes tahun 2024, terdapat SiLPA sebesar Rp 85.000.000 yang belum dimasukkan dalam APBDes 2025. Maka, melalui Musyawarah Desa ini, disepakati untuk melakukan perubahan APBDes guna mengakomodasi penggunaan SiLPA tersebut secara legal dan transparan.”
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN