TUGAS SEKRETARIS DESA TERKAIT SILPA
Oleh: NUR ROZUQI*
Jika terjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dalam APBDes, Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab penting dalam aspek perencanaan, dokumentasi, dan koordinasi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Sekdes:
A. Tugas Sekretaris Desa Terkait SiLPA
1. Koordinasi Penyusunan Perubahan APBDes
a. Sekdes bertugas mengkoordinasikan penyusunan rancangan perubahan APBDes agar SiLPA dimasukkan sebagai pendapatan tahun berikutnya.
b. Menyusun dokumen perubahan APBDes berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
2. Verifikasi dan Dokumentasi Keuangan
a. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran yang menghasilkan SiLPA.
b. Memastikan bahwa laporan realisasi anggaran mencantumkan SiLPA secara akurat.
3. Penyusunan Laporan Keuangan Desa
a. Sekdes menyusun dan mengkoordinasikan laporan keuangan desa yang mencakup SiLPA sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
b. Laporan ini menjadi dasar dalam Musdes dan penyusunan RAPBDes tahun berikutnya.
4. Koordinasi dengan Kepala Desa dan BPD
a. Sekdes menjadi penghubung antara Kepala Desa, BPD, dan Tim Penyusun APBDes untuk memastikan SiLPA digunakan sesuai regulasi.
b. Menyiapkan berita acara Musdes, dokumen perubahan, dan arsip pendukung.
5. Administrasi dan Arsip
a. Menatausahakan semua dokumen terkait SiLPA, termasuk surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Menjaga agar semua proses penggunaan SiLPA terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses saat audit.
B. Dasar Hukum dan Fungsi Sekdes
1. Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Sekdes bertindak sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
2. Sekdes juga berperan dalam penyusunan RKPDes dan RPJMDes, yang menjadi dasar penggunaan SiLPA.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN