TUJUAN PENGATURAN DESA MENURUT PASAL 4 UU 3/2024

TUJUAN PENGATURAN DESA MENURUT PASAL 4 UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan tujuan pengaturan desa secara komprehensif. Pasal ini menjadi landasan filosofis dan strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Berikut penjelasan lengkap tiap poin:

A. Tujuan Pengaturan Desa Menurut Pasal 4 UU 3/2024

1. Pengakuan dan penghormatan atas keberadaan Desa, artinya Negara mengakui bahwa desa telah ada sebelum NKRI terbentuk, dengan keragaman adat, struktur sosial, dan sistem lokal. Ini mencakup desa adat, kampung, nagari, gampong, dll.
2. Kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan, artinya Desa bukan sekadar wilayah administratif, tetapi entitas pemerintahan yang sah dalam sistem negara. Desa memiliki kewenangan mengatur urusan lokal demi keadilan sosial.
3. Pelestarian dan pemajuan adat, tradisi, dan budaya, artinya Desa sebagai penjaga warisan budaya lokal harus dilindungi dan didorong untuk mengembangkan nilai-nilai tradisional yang relevan dan adaptif.
4. Mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, artinya Masyarakat desa didorong untuk aktif dalam pembangunan, pengelolaan aset, dan pengambilan keputusan demi kesejahteraan bersama
5. Pemerintahan Desa yang profesional dan akuntabel, artinya Pemerintah desa harus transparan, efisien, dan bertanggung jawab, dengan tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
6. Peningkatan pelayanan publik, artinya Desa harus mampu memberikan layanan dasar (pendidikan, kesehatan, administrasi, dll.) secara cepat, adil, dan merata.
7. Ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari ketahanan nasional, artinya Desa yang kuat secara sosial dan budaya berkontribusi pada stabilitas nasional. Ini mencakup solidaritas, gotong royong, dan penyelesaian konflik lokal.
8. Pemajuan ekonomi dan pengurangan kesenjangan, artinya Desa menjadi motor ekonomi lokal melalui BUMDes, pertanian, pariwisata, dan UMKM, sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah
9. Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan, artinya Masyarakat desa bukan objek bantuan, tetapi pelaku utama pembangunan. Mereka harus diberdayakan untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan.

B. Implikasi Praktis bagi Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa

1. Perencanaan desa harus berbasis partisipasi dan potensi lokal.
2. Dokumen RPJMDes dan RKPDes wajib mencerminkan nilai-nilai adat dan aspirasi warga.
3. Pelatihan perangkat desa perlu menekankan profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik.
4. Program pemberdayaan harus menguatkan kapasitas warga sebagai pelaku pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :