KEWENANGAN KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan kewenangan Kepala Desa secara rinci dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang diatur pada ayat (1). Pasal ini menjadi fondasi hukum bagi Kepala Desa untuk bertindak secara sah, strategis, dan bertanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:
A. Kewenangan Kepala Desa Menurut Pasal 26 Ayat (2)
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, artinya: Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi dalam struktur pemerintahan desa, bertanggung jawab atas koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kebijakan desa.
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, artinya: Kepala Desa memiliki hak untuk memilih perangkat yang kompeten dan memberhentikan yang tidak memenuhi syarat, dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, artinya: Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, pendapatan asli desa, dan pengelolaan aset seperti tanah, bangunan, dan alat produksi. Harus dilakukan secara transparan dan akuntabel
4. Menetapkan Peraturan Desa, artinya: Bersama BPD, Kepala Desa menyusun dan menetapkan regulasi lokal yang mengatur kehidupan masyarakat desa, seperti tata tertib, pengelolaan sumber daya, dan perlindungan sosial.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) , artinya: Kepala Desa menyusun dan menetapkan APBDes sebagai instrumen utama pembangunan dan pelayanan publik, dengan partisipasi masyarakat dan pengawasan BPD.
6. Membina kehidupan masyarakat Desa, artinya: Meliputi pembinaan moral, sosial, keagamaan, dan budaya agar tercipta masyarakat yang harmonis, toleran, dan aktif dalam pembangunan.
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, artinya: Kepala Desa berperan dalam mencegah konflik, menyelesaikan perselisihan, dan menjaga keamanan lingkungan melalui pendekatan sosial dan hukum
8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif, artinya: Kepala Desa mendorong kegiatan ekonomi seperti pertanian, UMKM, BUMDes, dan pariwisata agar terhubung dengan pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan warga
9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa, artinya: Termasuk optimalisasi aset desa, kerja sama antar desa, dan inovasi ekonomi lokal untuk memperkuat kemandirian fiskal desa
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara, artinya: Kepala Desa dapat mengusulkan agar aset negara (tanah, bangunan, fasilitas) dialihkan ke desa untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat.
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa, artinya: Melestarikan adat, tradisi, seni, dan nilai-nilai lokal sebagai identitas dan kekuatan sosial desa.
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna, artinya: Kepala Desa mendorong penggunaan teknologi sederhana yang sesuai dengan kondisi lokal untuk mendukung pertanian, pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif, artinya: Kepala Desa wajib melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum, artinya: Kepala Desa adalah representasi hukum desa dalam sengketa, kerja sama, atau urusan administratif, dan dapat menunjuk kuasa hukum sesuai aturan
15. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan, artinya: Memberi ruang bagi Kepala Desa untuk menjalankan kewenangan tambahan yang diatur dalam regulasi lain, seperti pengelolaan bencana, perlindungan anak, atau program nasional.
B. Implikasi Praktis bagi Pemerintahan Desa
1. Kepala Desa harus memahami batas dan ruang lingkup kewenangannya, agar tidak melampaui atau mengabaikan prosedur hukum.
2. Dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes harus mencerminkan pelaksanaan kewenangan ini secara terintegrasi.
3. Pelatihan dan pendampingan Kepala Desa perlu menekankan aspek hukum, partisipasi, dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan.
4. Evaluasi kinerja Kepala Desa dapat menggunakan indikator dari pasal ini sebagai acuan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

