HAK-HAK KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024

HAK-HAK KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan hak-hak Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya. Pasal ini memperkuat posisi Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan lokal yang tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga dilindungi dan difasilitasi secara hukum dan administratif. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:

A. Hak Kepala Desa Menurut Pasal 26 Ayat (3)

1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, artinya: Kepala Desa berhak merancang struktur kerja yang sesuai dengan kebutuhan lokal, termasuk pembagian tugas, unit kerja, dan alur koordinasi, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku

2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, artinya: Kepala Desa dapat menyusun rancangan Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur berbagai aspek kehidupan desa, dan menetapkannya bersama BPD setelah melalui proses musyawarah

3. Menerima penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta jaminan sosial, artinya: Kepala Desa berhak atas gaji bulanan, tunjangan jabatan, insentif, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sebagai bentuk penghargaan atas tugas publik yang dijalankan.

4. Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, artinya: Kepala Desa berhak menerima tunjangan purnatugas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, dengan besaran disesuaikan kemampuan keuangan desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah

5. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, artinya: Kepala Desa dilindungi secara hukum jika kebijakan yang diambil sesuai prosedur dan peraturan. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi atas kebijakan publik yang sah.

6. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada perangkat Desa, artinya: Kepala Desa dapat mendelegasikan tugas kepada perangkat desa (sekretaris, kepala urusan, kepala seksi, dll.) untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan desa

B. Implikasi Praktis bagi Pemerintahan Desa

1. Struktur organisasi desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal, misalnya menambahkan unit khusus untuk pemberdayaan perempuan, pengelolaan BUMDes, atau konservasi lingkungan.
2. Peraturan Desa menjadi instrumen penting untuk mengatur tata kelola, perlindungan sosial, dan pengembangan ekonomi lokal.
3. Penghasilan dan jaminan sosial memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan Kepala Desa, mendorong integritas dan dedikasi.
4. Tunjangan purnatugas memberi insentif bagi Kepala Desa untuk menyelesaikan masa jabatan dengan baik.
5. Pelindungan hukum mendorong keberanian dalam mengambil kebijakan strategis, selama sesuai hukum.
6. Delegasi tugas memungkinkan Kepala Desa fokus pada fungsi strategis, sementara perangkat desa menjalankan operasional harian.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :