KEWAJIBAN PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan kewajiban pelaporan dan akuntabilitas Kepala Desa dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26. Pasal ini menegaskan prinsip transparansi, partisipasi, dan pertanggungjawaban dalam tata kelola pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:
A. Kewajiban Kepala Desa Menurut Pasal 27 UU 3/2024
1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran, artinya: Kepala Desa wajib menyampaikan informasi tentang capaian program, penggunaan anggaran, dan kondisi pemerintahan desa kepada seluruh warga secara tertulis, misalnya melalui papan informasi, selebaran, atau media digital lokal.
2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa, artinya: Di akhir masa jabatan, Kepala Desa harus menyampaikan laporan menyeluruh kepada masyarakat dalam forum Musyawarah Desa sebagai bentuk akuntabilitas publik dan evaluasi kolektif
3. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara horizontal kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, artinya: Kepala Desa wajib melaporkan kinerja dan penggunaan anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara lisan dan tertulis, sebagai mitra pengawasan dan representasi warga
4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat, artinya: Kepala Desa harus bersikap adil, inklusif, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan, minoritas, dan perempuan.
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara vertikal kepada bupati/wali kota setiap akhir tahun anggaran, artinya: Kepala Desa wajib melaporkan pelaksanaan pemerintahan desa kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan administratif.
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota, artinya: Di akhir masa jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan laporan akhir kepada bupati/wali kota sebagai bagian dari proses transisi dan evaluasi jabatan publik.
B. Implikasi Praktis untuk Pemerintahan Desa
1. Transparansi dan partisipasi: Masyarakat desa berhak mengetahui dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa secara berkala.
2. Akuntabilitas multi-level: Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat (horizontal) dan kepada pemerintah daerah (vertikal).
3. Dokumen wajib: Kepala Desa harus menyiapkan:
a. Laporan tahunan tertulis untuk masyarakat.
b. Laporan tahunan lisan dan tertulis untuk BPD.
c. Laporan tahunan dan akhir masa jabatan untuk bupati/wali kota.
4. Forum Musyawarah Desa: Menjadi ruang demokratis untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kepala Desa.
C. Saran Penguatan Implementasi
1. Gunakan format standar untuk laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan.
2. Libatkan masyarakat dalam penyusunan laporan melalui survei, diskusi kelompok, atau forum warga.
3. Pastikan laporan mudah diakses dan dipahami oleh semua golongan masyarakat.
4. Jadikan Musyawarah Desa sebagai ruang refleksi, bukan sekadar formalitas.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

