KEWAJIBAN KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan kewajiban Kepala Desa secara komprehensif. Pasal ini memperjelas bahwa jabatan Kepala Desa bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral, hukum, sosial, dan administratif yang harus dijalankan secara konsisten dan berintegritas. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:
A. Kewajiban Kepala Desa Menurut Pasal 26 Ayat (4)
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, artinya: Kepala Desa wajib menjadi teladan dalam menjunjung nilai-nilai dasar negara, menjaga persatuan, dan menghormati keberagaman dalam kehidupan desa.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, artinya: Semua kebijakan dan program harus berorientasi pada peningkatan taraf hidup warga, baik secara ekonomi, sosial, maupun spiritual.
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, artinya: Kepala Desa bertanggung jawab atas stabilitas sosial, penyelesaian konflik, dan pencegahan gangguan keamanan lokal.
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, artinya: Kepala Desa harus patuh terhadap hukum dan menjadi pelaksana regulasi di tingkat desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset.
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, artinya: Kepala Desa wajib membuka ruang partisipasi warga tanpa diskriminasi, serta menjamin keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan.
6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik, artinya: Pemerintahan desa harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, efisien, dan bebas dari KKN.
7. Mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai pejabat politik lain, artinya: Kepala Desa harus mundur secara tertulis dan final jika maju sebagai calon anggota DPR/DPRD, kepala daerah, atau jabatan politik lainnya
8. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, artinya: Kepala Desa harus aktif membangun sinergi dengan BPD, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pemerintah di atasnya.
9. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, artinya: Administrasi harus tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur, mencakup surat menyurat, arsip, dan pelaporan.
10. Mengelola keuangan dan aset desa, artinya: Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, sesuai APBDes, dan diawasi oleh masyarakat dan BPD.
11. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, artinya: Kepala Desa harus menjalankan urusan lokal seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan sesuai dengan kewenangan yang diberikan
12. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, artinya: Kepala Desa berperan sebagai mediator dalam konflik antarwarga, dengan pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.
13. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa, artinya: Kepala Desa harus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui BUMDes, UMKM, pertanian, dan kerja sama antar desa
14. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa, artinya: Kepala Desa wajib menjaga tradisi, adat, dan nilai-nilai lokal sebagai identitas dan kekuatan sosial desa.
15. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, artinya: Kepala Desa harus memperkuat kapasitas warga dan lembaga seperti PKK, Karang Taruna, RT/RW, dan lainnya agar aktif dalam pembangunan.
16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, artinya: Kepala Desa harus mengelola SDA secara berkelanjutan dan mendorong pelestarian lingkungan melalui edukasi dan aksi nyata
17. Memberikan informasi kepada masyarakat desa, artinya: Kepala Desa wajib menyampaikan informasi publik secara terbuka, termasuk APBDes, program kerja, dan hasil musyawarah desa.
B. Implikasi Praktis untuk Pelatihan dan Evaluasi Kepala Desa
1. Modul pelatihan Kepala Desa harus mencakup aspek ideologis, hukum, sosial, dan teknis dari kewajiban ini.
2. Evaluasi kinerja dapat menggunakan indikator berbasis pasal ini, misalnya transparansi APBDes, partisipasi warga, dan pelestarian budaya.
3. Dokumen RPJMDes dan RKPDes harus menunjukkan keterkaitan antara kewajiban ini dan program kerja desa.
4. Simulasi musyawarah desa bisa digunakan untuk melatih Kepala Desa dalam menyampaikan informasi dan menyelesaikan konflik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

