PERSYARATAN CALON KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan persyaratan calon Kepala Desa secara rinci dan multidimensi. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa calon Kepala Desa memiliki integritas, kapasitas, dan kelayakan hukum, sosial, serta moral untuk memimpin pemerintahan desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:

A. Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut Pasal 33 UU 3/2024

1. Warga Negara Indonesia, artinya: Hanya WNI yang berhak mencalonkan diri, menegaskan kedaulatan lokal dan nasional.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, artinya: Menunjukkan bahwa calon harus memiliki nilai spiritual dan moral yang baik, sesuai dengan sila pertama Pancasila

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, artinya: Calon harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar negara dan menjaga persatuan dalam keberagaman.

4. Pendidikan minimal SMP atau sederajat, artinya: Menjamin calon memiliki kemampuan dasar literasi dan numerasi untuk menjalankan tugas administratif dan kepemimpinan.

5. Usia minimal 25 tahun saat mendaftar, artinya: Menunjukkan kematangan usia dan pengalaman hidup yang cukup untuk memimpin desa.

6. Bersedia dicalonkan, artinya: Harus ada pernyataan kesediaan secara tertulis, menunjukkan komitmen dan kesiapan.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, artinya: Calon tidak boleh sedang dalam proses pemidanaan, menjamin integritas hukum

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara ≥ 5 tahun, kecuali telah selesai 5 tahun dan mengumumkan secara jujur, artinya: Memberi ruang bagi mantan narapidana yang telah insaf dan terbuka, kecuali pelaku kejahatan berulang.

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya, artinya: Hak politik harus utuh, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

10. Berbadan sehat, artinya: Harus dibuktikan dengan surat keterangan medis, menjamin kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan tugas.

11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan, artinya: Mencegah dominasi kekuasaan dan memberi ruang regenerasi kepemimpinan.

12. Syarat lain sesuai Peraturan Daerah, artinya: Memberi ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan syarat tambahan sesuai konteks lokal, seperti domisili, pengalaman organisasi, atau rekomendasi tokoh masyarakat.

B. Implikasi Praktis bagi Panitia Pemilihan dan Pemerintahan Desa

1. Verifikasi dokumen calon harus dilakukan secara ketat dan transparan, termasuk ijazah, SKCK, surat kesehatan, dan pernyataan terbuka jika pernah dipidana.
2. Sosialisasi syarat pencalonan perlu dilakukan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik.
3. Peraturan Daerah harus disusun secara partisipatif dan tidak diskriminatif, serta diselaraskan dengan semangat pemberdayaan lokal.

C. Saran Penguatan Implementasi

1. Buat format standar formulir pencalonan dan daftar periksa dokumen.
2. Siapkan modul pelatihan panitia pemilihan tentang verifikasi dan etika seleksi.
3. Dorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan dan pemilihan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :