MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI JUMLAH CALON TIDAK MENCUKUPI BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 34A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara rinci mekanisme pemilihan Kepala Desa dalam kondisi jumlah calon tidak mencukupi. Pasal ini penting untuk menjamin keberlangsungan demokrasi desa sekaligus menghindari kekosongan kepemimpinan. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:
A. Penjelasan Pasal 34A UU Desa
1. Ayat (1): Minimal 2 Calon
“Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.”
a. Pemilihan Kepala Desa harus bersifat kompetitif.
b. Menjamin adanya pilihan bagi masyarakat dan mencegah aklamasi sepihak.
2. Ayat (2): Perpanjangan 15 Hari Pertama
“Jika hanya 1 calon terdaftar, panitia memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.”
a. Memberi kesempatan lebih luas bagi warga desa lain untuk mendaftar.
b. Panitia wajib melakukan sosialisasi ulang dan membuka kembali proses pendaftaran.
3. Ayat (3): Perpanjangan 10 Hari Kedua
“Jika setelah perpanjangan pertama tetap hanya 1 calon, panitia memperpanjang lagi selama 10 hari.”
a. Ini adalah perpanjangan terakhir.
b. Menunjukkan bahwa negara memberi ruang maksimal untuk partisipasi warga.
4. Ayat (4): Penetapan Melalui Musyawarah
“Jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya 1 calon, maka panitia bersama BPD menetapkan calon tersebut secara musyawarah untuk mufakat.”
a. Tidak dilakukan pemungutan suara.
b. Penetapan dilakukan melalui forum musyawarah desa yang sah.
c. Menjaga legitimasi dan keterlibatan masyarakat meski tanpa kompetisi elektoral.
5. Ayat (5): Diatur Lebih Lanjut dalam Peraturan Pemerintah
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
a. Detail teknis seperti:
1) Format musyawarah.
2) Tata cara penetapan.
3) Dokumentasi dan pelaporan.
4) Pengawasan dan keberatan.
b. Akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU ini.
B. Implikasi Praktis bagi Panitia Pemilihan dan Pemerintahan Desa
1. Panitia pemilihan harus memahami tahapan ini dan menyiapkan jadwal cadangan untuk perpanjangan.
2. BPD harus siap menjadi mitra dalam proses musyawarah jika hanya ada satu calon.
3. Dokumen dan berita acara musyawarah harus disusun secara sah dan transparan.
4. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan terhadap proses penetapan.
C. Saran Penguatan Implementasi
1. Buat format standar pengumuman perpanjangan dan formulir musyawarah mufakat.
2. Siapkan modul pelatihan panitia pemilihan tentang skenario satu calon.
3. Dorong partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah sebagai bentuk demokrasi deliberatif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

