MASA JABATAN DAN BATAS PERIODE KEPEMIMPINAN KEPALA DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara tegas mengenai masa jabatan dan batas periode kepemimpinan Kepala Desa. Ketentuan ini merupakan perubahan penting dari regulasi sebelumnya, yang menetapkan masa jabatan selama 6 tahun. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:
A. Penjelasan Pasal 39 UU Desa
1. Ayat (1): Masa Jabatan Kepala Desa
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”
a. Makna dan Implikasi:
1) Masa jabatan diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
2) Perhitungan dimulai sejak tanggal pelantikan resmi, bukan dari tanggal pemilihan.
3) Perpanjangan ini bertujuan untuk:
a) Memberi waktu yang cukup bagi Kepala Desa untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan desa.
b) Mengurangi frekuensi pemilihan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
c) Meningkatkan stabilitas pemerintahan desa.
b. Konsekuensi Praktis:
1) RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dapat diselaraskan dengan masa jabatan 8 tahun.
2) Perangkat desa dan masyarakat perlu memahami bahwa evaluasi kinerja Kepala Desa akan berlangsung dalam siklus yang lebih panjang.
2. Ayat (2): Batas Maksimal Masa Jabatan
“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”
1. Makna dan Implikasi:
a. Kepala Desa hanya boleh menjabat maksimal dua periode, baik:
1) Berturut-turut: dua kali masa jabatan tanpa jeda.
2) Tidak berturut-turut: pernah menjabat, lalu berhenti, dan menjabat kembali di periode lain.
b. Ketentuan ini berlaku akumulatif, artinya jika sudah menjabat dua kali, tidak boleh mencalonkan lagi meskipun jeda waktu telah lama.
2. Konsekuensi Praktis:
a. Mencegah dominasi kekuasaan oleh satu individu di tingkat desa.
b. Mendorong regenerasi kepemimpinan dan partisipasi politik warga desa.
c. Panitia pemilihan dan BPD harus melakukan verifikasi riwayat jabatan calon secara ketat.
B. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola
1. Buat daftar riwayat jabatan Kepala Desa yang terdokumentasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Sosialisasikan perubahan masa jabatan kepada masyarakat dan perangkat desa.
3. Sesuaikan RPJMDes dan RKPDes dengan siklus 8 tahun agar program pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan.
4. Dorong penguatan kapasitas calon pemimpin desa baru agar siap menggantikan Kepala Desa yang telah menjabat dua periode.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN