PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UU 3/2024

PENATALAKSANAAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 53A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pasal strategis yang menegaskan pentingnya penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja. Meskipun pasal ini hanya terdiri dari satu kalimat, maknanya sangat luas dan berdampak langsung pada tata kelola desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

A. Makna Pokok Pasal 53A UU Desa

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

B. Kata Kunci dan Penjelasan

1. Kompetensi Pemerintah Desa: Kemampuan teknis, manajerial, sosial, dan hukum yang harus dimiliki oleh Kepala Desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas.

2. Akuntabilitas Kinerja: Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah di atasnya.

3. Penatalaksanaan Pemerintah Desa: Proses penataan, pembenahan, dan penguatan sistem kerja, struktur organisasi, prosedur, dan standar operasional pemerintahan desa.

4. Diatur dalam Peraturan Pemerintah: Artinya, detail teknis pelaksanaan akan ditetapkan dalam regulasi turunan yang bersifat nasional dan mengikat.

C. Implikasi Praktis dari Pasal 53A

1. Penguatan Sistem Pemerintahan Desa

a. Penataan struktur organisasi dan tata kerja.
b. Penjabaran tugas dan fungsi perangkat desa secara jelas.
c. Pengembangan sistem pelaporan dan evaluasi kinerja.

2. Peningkatan Kapasitas SDM Desa

a. Pelatihan berkelanjutan bagi Kepala Desa dan perangkat.
b. Sertifikasi kompetensi dan standar jabatan.
c. Pendampingan teknis oleh pemerintah daerah atau mitra.

3. Akuntabilitas dan Transparansi

a. Penggunaan indikator kinerja dan sistem pelaporan berbasis hasil.
b. Pelibatan masyarakat dalam evaluasi dan pengawasan.
c. Penguatan peran BPD dan forum Musyawarah Desa.

4. Peraturan Pemerintah sebagai Payung Teknis

Akan mengatur:
a. Standar kompetensi jabatan desa.
b. Mekanisme evaluasi dan pelaporan kinerja.
c. Sistem informasi pemerintahan desa.
d. Format audit internal dan eksternal.
e. Sanksi administratif jika tidak memenuhi standar.

D. Saran Implementasi dan Penguatan

1. Siapkan modul pelatihan berbasis kompetensi untuk seluruh perangkat desa.
2. Dorong penyusunan SOP dan indikator kinerja di tingkat desa.
3. Kembangkan sistem informasi desa untuk mendukung transparansi dan pelaporan.
4. Libatkan masyarakat dalam audit partisipatif dan forum evaluasi tahunan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :