PERSYARATAN CALON ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

PERSYARATAN CALON ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara eksplisit dan multidimensi. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa anggota BPD yang terpilih benar-benar mewakili masyarakat desa secara sah, bermoral, dan kompeten. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:

A. Persyaratan Calon Anggota BPD Menurut Pasal 57 UU Desa

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, artinya: Menunjukkan bahwa calon harus memiliki integritas moral dan spiritual, menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan pengambilan keputusan publik.

2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, artinya: Calon harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar negara, menjaga persatuan, dan menghormati keberagaman dalam kehidupan desa.

3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, artinya: Memberi ruang bagi generasi muda dan warga dewasa yang telah berkeluarga untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan desa.

4. Pendidikan minimal SMP atau sederajat, artinya: Menjamin kemampuan dasar literasi dan pemahaman hukum serta administrasi desa.

5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, artinya: Mencegah konflik kepentingan dan memastikan pemisahan antara eksekutif (pemerintah desa) dan legislatif desa (BPD).

6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, artinya: Harus ada pernyataan tertulis atau lisan yang menunjukkan kesediaan dan komitmen untuk menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat

7. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, artinya: Proses pemilihan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sah, baik melalui pemungutan suara langsung, musyawarah mufakat, atau mekanisme lain yang diatur dalam Peraturan Desa

B. Implikasi Praktis bagi Panitia Seleksi dan Pemerintahan Desa

1. Verifikasi dokumen calon harus dilakukan secara ketat dan transparan, termasuk KTP, ijazah, surat pernyataan, dan riwayat jabatan.
2. Sosialisasi syarat pencalonan perlu dilakukan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik.
3. Pemilihan demokratis harus menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan sesuai Pasal 56, serta menghindari dominasi kelompok tertentu.

C. Saran Penguatan Implementasi

1. Buat format standar formulir pencalonan dan daftar periksa dokumen.
2. Siapkan modul pelatihan panitia pemilihan tentang verifikasi dan etika seleksi.
3. Dorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan dan pemilihan anggota BPD.
4. Kembangkan mekanisme musyawarah desa yang inklusif dan representatif.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :