HAK-HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan hak-hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara eksplisit. Ketentuan ini memperkuat posisi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan legislasi, tetapi juga dijamin kesejahteraannya dan partisipasinya dalam tata kelola desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap poin:
A. Hak Anggota BPD Menurut Pasal 62 UU Desa
1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, artinya: Anggota BPD dapat menginisiasi regulasi lokal yang mengatur kehidupan masyarakat desa, seperti tata kelola aset, perlindungan sosial, atau pengembangan ekonomi. Usulan ini diajukan kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama.
2. Mengajukan pertanyaan, artinya: BPD berhak meminta klarifikasi, penjelasan, atau evaluasi atas kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah desa, baik secara lisan maupun tertulis. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan.
3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat, artinya: Dalam forum musyawarah desa, rapat BPD, atau komunikasi dengan pemerintah desa, anggota BPD dapat menyampaikan gagasan, kritik, atau rekomendasi demi perbaikan tata kelola desa.
4. Memilih dan dipilih, artinya: Anggota BPD memiliki hak politik di tingkat desa, termasuk memilih pimpinan BPD, mengikuti pemilihan internal, dan mencalonkan diri untuk jabatan lain sesuai ketentuan.
5. Mendapatkan tunjangan dari APBDes, artinya: Tunjangan ini bersumber dari alokasi dana desa, dan besarannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Ini mencakup honorarium bulanan, insentif kegiatan, dan fasilitas kerja.
6. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, artinya: Anggota BPD berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial atas tugas publik yang dijalankan.
7. Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, artinya: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama masa jabatan, dengan besaran disesuaikan kemampuan keuangan desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
B. Implikasi Praktis bagi Pemerintahan Desa dan BPD
1. APBDes harus mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan BPD, termasuk jaminan sosial dan purnatugas.
2. Peraturan Bupati/Wali Kota menjadi acuan teknis untuk besaran dan mekanisme pemberian tunjangan.
3. Dokumen keanggotaan dan masa jabatan BPD harus tertib agar tunjangan purnatugas dapat dihitung dan disalurkan dengan tepat.
4. BPD perlu dilatih untuk memahami hak-haknya agar dapat menjalankan fungsi secara optimal dan profesional.
C. Saran Penguatan Implementasi
1. Susun format standar pengajuan usulan Peraturan Desa oleh BPD.
2. Siapkan modul pelatihan anggota BPD tentang hak, fungsi, dan etika kerja.
3. Dorong transparansi dalam pengelolaan tunjangan dan jaminan sosial melalui laporan tahunan dan forum Musyawarah Desa.
4. Kembangkan mekanisme evaluasi kinerja BPD sebagai dasar pemberian tunjangan purnatugas.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

