PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara sistematis dan integral tentang perencanaan pembangunan desa. Pasal ini menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan sendiri, namun tetap harus selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten/kota dan nasional. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:

A. Ayat (1): Kewenangan dan Sinkronisasi Perencanaan

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Makna dan Implikasi:

1. Desa memiliki otonomi perencanaan sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Desa dan peraturan turunannya.
2. Perencanaan desa harus sinkron dan harmonis dengan RPJMD kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik program.
3. Ini mendorong integrasi vertikal antara perencanaan lokal dan regional.

B. Ayat (2): Jenis dan Jangka Waktu Perencanaan

Perencanaan disusun secara berjangka meliputi:

1. RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
a. Berlaku selama 8 tahun, selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.
b. Merupakan dokumen strategis jangka menengah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas desa.

2. RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
a. Berlaku selama 1 tahun.
b. Merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes, menjadi dasar penyusunan APBDes.

Implikasi Praktis: RPJMDes disusun di awal masa jabatan Kepala Desa, sedangkan RKPDes disusun setiap tahun melalui Musyawarah Desa.

C. Ayat (3): Penetapan Melalui Peraturan Desa

RPJMDes dan RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Makna dan Implikasi:

1. Memberi legalitas formal terhadap dokumen perencanaan.
2. Menjamin keterlibatan BPD dan masyarakat dalam proses penetapan.
3. Memastikan bahwa perencanaan desa memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar penganggaran serta pengawasan.

D. Ayat (4): Dokumen Perencanaan Tunggal

Peraturan Desa tentang RPJMDes dan RKPDes merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

Makna dan Implikasi:

1. Mencegah munculnya dokumen perencanaan lain yang tidak sah atau tidak terkoordinasi.
2. Menegaskan bahwa RPJMDes dan RKPDes adalah acuan utama dalam semua kegiatan pembangunan desa.

E. Ayat (5): Pedoman Penyusunan APBDes

RPJMDes dan RKPDes menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.

Makna dan Implikasi:

1. APBDes harus disusun berdasarkan program dan prioritas yang tercantum dalam RPJMDes dan RKPDes.
2. Menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta mencegah belanja yang tidak relevan.

F. Ayat (6): Koordinasi Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.

Makna dan Implikasi:

1. Desa dapat menjadi pelaksana langsung program nasional atau daerah yang relevan dengan kondisi lokal.
2. Mendorong desentralisasi pelaksanaan program, seperti stunting, sanitasi, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

G. Ayat (7): Perencanaan Desa sebagai Masukan bagi Kabupaten/Kota

Perencanaan Pembangunan Desa menjadi salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Makna dan Implikasi:

1. Desa tidak hanya mengikuti RPJMD kabupaten/kota, tetapi juga memberi kontribusi terhadap arah pembangunan daerah.
2. Mendorong perencanaan partisipatif dan bottom-up, di mana aspirasi desa menjadi bagian dari kebijakan regional.

H. Saran Implementasi dan Penguatan Tata Kelola

1. Gunakan Musyawarah Desa sebagai ruang strategis untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes secara inklusif.
2. Kembangkan template RPJMDes dan RKPDes yang modular dan mudah dipahami oleh masyarakat.
3. Dorong sinkronisasi perencanaan melalui forum koordinasi desa-kecamatan-kabupaten.
4. Libatkan masyarakat dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPJMDes dan RKPDes.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :