KETENTUAN AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN LEGISLATIF BERDASARKAN UU 3/2024

KETENTUAN AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN LEGISLATIF BERDASARKAN UU 3/2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Pasal 121A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan ketentuan akuntabilitas dan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan undang-undang ini. Meskipun hanya terdiri dari satu ayat, pasal ini memiliki bobot penting dalam memastikan bahwa implementasi UU Desa tidak hanya berjalan, tetapi juga dievaluasi secara formal dan transparan oleh lembaga legislatif. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

A. Isi Pokok Pasal 121A

Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

B. Makna dan Implikasi

1. Kewajiban Pemerintah untuk Melaporkan

a. Pemerintah pusat, melalui kementerian/lembaga terkait (terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDTT), wajib menyusun laporan pelaksanaan UU Desa.

b. Laporan ini mencakup:
1) Progres implementasi pasal-pasal baru.
2) Dampak terhadap tata kelola desa, kesejahteraan masyarakat, dan partisipasi lokal.
3) Tantangan dan hambatan pelaksanaan.
4) Rekomendasi perbaikan atau penyesuaian kebijakan.

2. Laporan Disampaikan kepada DPR RI

a. Laporan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang menangani urusan legislasi, yaitu:
1) Badan Legislasi (Baleg), atau
2) Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan desa).

b. Tujuannya adalah agar DPR dapat:
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.
2) Menilai efektivitas regulasi.
3) Menyusun rekomendasi atau revisi jika diperlukan.

3. Batas Waktu: Maksimal 3 Tahun

a. Pemerintah diberi waktu maksimal 3 tahun sejak UU berlaku (yaitu sejak diundangkan pada tahun 2024).
b. Artinya, paling lambat tahun 2027, laporan harus sudah disampaikan.
c. Ini memberi ruang cukup untuk implementasi awal, namun tetap menjamin adanya tenggat evaluasi formal.

C. Fungsi Strategis Pasal Ini

1. Menjaga akuntabilitas vertikal antara eksekutif dan legislatif.
2. Mendorong transparansi pelaksanaan kebijakan desa.
3. Memberi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan desa untuk menyuarakan pengalaman dan tantangan implementasi.
4. Menjadi dasar bagi pengembangan regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah.

D. Saran Implementasi dan Penguatan

1. Pemerintah pusat perlu membentuk tim pemantau pelaksanaan UU Desa lintas kementerian.
2. Libatkan pemerintah daerah, desa, BPD, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan laporan.
3. Gunakan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mengumpulkan data pelaksanaan secara real-time.
4. Dorong forum konsultasi publik sebelum laporan disampaikan ke DPR.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :