NORMA DELEGATIVE PASAL 34A AYAT (5) UU NO. 3 TH. 2024

NORMA DELEGATIVE PASAL 34A AYAT (5) UU NO. 3 TH. 2024

Oleh: Nur Rozuqi*

Ayat (5) yang berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

merupakan norma delegatif, yaitu ketentuan dalam undang-undang yang melimpahkan pengaturan teknis lebih lanjut kepada peraturan di bawahnya, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP). Ayat ini muncul sebagai bagian dari pengaturan khusus terkait situasi pemilihan Kepala Desa yang hanya memiliki satu calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

A. Fungsi dan Makna Ayat (5)

1. Delegasi Pengaturan Teknis

a. Undang-undang hanya menetapkan prinsip umum bahwa jika hanya ada satu calon Kepala Desa, maka ada mekanisme khusus yang harus diikuti.

b. Karena situasi ini bersifat khusus dan sensitif secara demokratis, maka pengaturan teknisnya tidak dijabarkan langsung dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah.

2. Tujuan Delegasi

Memberikan ruang bagi pemerintah untuk:
a. Menyusun prosedur yang lebih rinci dan fleksibel.
b. Menyesuaikan dengan dinamika sosial, geografis, dan kapasitas desa.
c. Menjamin kepastian hukum dan mencegah kekosongan jabatan.

B. Isi yang Akan Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Meskipun PP-nya belum terbit, secara normatif, ayat ini memberi mandat agar PP mengatur hal-hal berikut:

1. Tahapan dan Prosedur Pemilihan Calon Tunggal

a. Apakah tetap dilakukan pemungutan suara (misalnya dengan opsi “setuju/tidak setuju”).
b. Apakah dilakukan musyawarah desa terbuka.
c. Siapa yang berwenang menetapkan hasilnya.

2. Keterlibatan Masyarakat

a. Bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses penetapan calon tunggal.
b. Mekanisme transparansi dan partisipasi.

3. Pengawasan dan Legalitas

a. Peran BPD, camat, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengawasi proses.
b. Format berita acara dan dokumen hukum yang sah.

4. Alternatif jika Calon Tunggal Tidak Disetujui

a. Apakah dilakukan perpanjangan pendaftaran lagi.
b. Apakah ditunjuk penjabat sementara.

C. Kaitan dengan Prinsip Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Karena pemilihan Kepala Desa adalah bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal, maka tata cara pemilihan calon tunggal harus:

1. Tetap menjamin hak masyarakat untuk menyatakan persetujuan atau penolakan.
2. Tidak boleh mengabaikan prinsip partisipasi langsung.
3. Harus menghindari praktik penetapan sepihak yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat.

D. Saran Implementasi dan Kesiapan Desa

1. Desa perlu menyiapkan dokumen dan mekanisme musyawarah jika menghadapi situasi calon tunggal.
2. Panitia pemilihan harus memahami bahwa aturan teknis belum final, sehingga perlu menunggu PP sebagai dasar hukum.
3. Pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan hukum dan administratif agar proses berjalan sah dan demokratis.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :