RUSAKNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH

RUSAKNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh: NUR ROZUQI*

Selama 10 tahun terakhir ini, tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia mengalami kerusakan serius akibat korupsi, birokrasi yang tidak efektif, dan penyalahgunaan otonomi daerah untuk kepentingan politik lokal. Berikut penjelasan mengenai kerusakan tata kelola pemerintahan di daerah:

1. Penyalahgunaan Otonomi Daerah

a. Otonomi daerah seharusnya memperkuat kemandirian lokal, namun justru dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk memperluas kekuasaan pribadi dan kelompok.
b. Banyak kepala daerah menyalahgunakan kewenangan untuk mengatur anggaran, proyek, dan kebijakan demi kepentingan politik atau bisnis keluarga.

2. Korupsi Struktural di Pemerintahan Daerah

a. Menurut data KPK, bupati dan walikota adalah aktor korupsi terbanyak yang ditangkap selama 2004–2022, menunjukkan bahwa korupsi di daerah sangat sistemik.
b. Modus umum meliputi penggelapan dana desa, suap proyek infrastruktur, dan penyelewengan anggaran pendidikan dan kesehatan.
c. Dana yang seharusnya untuk pelayanan publik justru masuk ke kantong pribadi atau digunakan untuk kampanye politik.

3. Birokrasi Daerah yang Tidak Efektif

a. Banyak daerah masih menggunakan prosedur birokrasi yang berbelit dan tidak transparan, menyebabkan lambatnya pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.
b. Kapasitas SDM birokrasi daerah rendah, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun integritas, sehingga pelayanan publik menjadi tidak optimal.

4. Ketergantungan Anggaran pada Pemerintah Pusat

a. Meski diberi otonomi, daerah masih sangat tergantung pada transfer dana dari pusat, sehingga tidak benar-benar mandiri dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
b. Ketergantungan ini memperlemah daya tawar daerah dan membuatnya rentan terhadap intervensi politik pusat.

5. Lemahnya Sistem Pengawasan

a. Mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif daerah belum berjalan efektif, sering kali DPRD justru menjadi bagian dari praktik korupsi.
b. Pengawasan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga terbatas oleh minimnya akses informasi dan rendahnya literasi hukum.

Implikasi dari kerusakan ini sangat luas: ketimpangan pembangunan antar daerah, rendahnya kualitas layanan publik, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal. Jika tidak segera dibenahi, otonomi daerah akan menjadi alat pelemahan negara, bukan penguatan demokrasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :