MEMPERBAIKI KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN INDONESIA
Oleh: NUR ROZUQI*
Memperbaiki kerusakan tata kelola pemerintahan Indonesia membutuhkan reformasi sistemik yang menyentuh akar kekuasaan, struktur birokrasi, dan partisipasi publik. Ini bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi transformasi menyeluruh menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Berikut strategi komprehensif dan bertahap yang bisa diterapkan:
1. Pemulihan Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum
a. Revisi ulang UU KPK agar independensi dan kewenangan lembaga antikorupsi dipulihkan.
b. Perkuat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung agar bebas dari intervensi politik.
c. Dorong transparansi dalam proses hukum, termasuk publikasi putusan dan audit lembaga penegak hukum.
2. Reformasi Politik dan Regulasi
a. Batasi politik dinasti dan konflik kepentingan melalui regulasi pemilu dan partai politik yang lebih ketat.
b. Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar mendorong kaderisasi, transparansi dana kampanye, dan akuntabilitas elite.
c. Hapus atau revisi regulasi bermasalah seperti Omnibus Law yang merusak prinsip partisipasi dan keberlanjutan.
3. Transparansi dan Efisiensi Anggaran
a. Terapkan open budget system: anggaran kementerian dan lembaga harus bisa diakses publik secara real-time.
b. Wajibkan audit independen dan publikasi hasil audit untuk semua proyek strategis nasional.
c. Dorong penggunaan teknologi digital untuk pelaporan dan pengawasan anggaran.
4. Reformasi Birokrasi dan SDM Pemerintah
a. Terapkan sistem meritokrasi dalam rekrutmen dan promosi ASN, bukan berdasarkan kedekatan politik.
b. Wajibkan pelatihan integritas, pelayanan publik, dan anti-korupsi bagi semua pejabat dan ASN.
c. Bangun sistem evaluasi kinerja berbasis dampak, bukan sekadar output administratif.
5. Partisipasi Publik dan Literasi Tata Kelola
a. Bangun platform partisipatif digital untuk konsultasi kebijakan, pelaporan masalah, dan musyawarah publik.
b. Integrasikan pendidikan tata kelola dan demokrasi dalam kurikulum sekolah dan pelatihan masyarakat.
c. Dorong media independen dan jurnalisme investigatif sebagai mitra pengawasan publik.
6. Desentralisasi Pengawasan dan Inovasi
a. Libatkan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lokal dalam evaluasi kebijakan pusat.
b. Bangun mekanisme umpan balik dari daerah ke pusat, agar kebijakan nasional tidak bersifat top-down semata.
c. Dorong inkubasi kebijakan inovatif dari daerah yang bisa diadopsi secara nasional.
7. Siapa yang Harus Bergerak?
a. Presiden dan Menteri harus memimpin reformasi, menjamin independensi lembaga
b. DPR RI harus menggagas regulasi pro-demokrasi dan pengawasan anggaran
c. Lembaga Penegak Hukum harus menegakkan hukum secara adil dan transparan
d. ASN dan Birokrasi harus menjalankan pelayanan publik dengan integritas
e. Masyarakat Sipil harus mengawasi, memberi masukan, dan mendidik publik
f. Media harus menyuarakan kebenaran dan membuka ruang diskusi
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

