MEMPERBAIKI KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH

MEMPERBAIKI KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh: NUR ROZUQI*

Untuk memperbaiki kerusakan tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan pendekatan sistemik, partisipatif, dan berkelanjutan dengan fokus pada integritas, kapasitas, transparansi, dan keterlibatan warga. Ini bukan sekadar reformasi teknis, tetapi transformasi budaya birokrasi dan politik lokal. Berikut strategi komprehensif yang bisa diterapkan secara bertahap dan modular:

1. Perkuat Integritas dan Akuntabilitas Kepala Daerah

a. Terapkan uji publik dan rekam jejak terbuka bagi calon kepala daerah.
b. Wajibkan laporan kekayaan dan konflik kepentingan sebelum dan sesudah menjabat.
c. Dorong komitmen antikorupsi dan transparansi sebagai syarat utama pencalonan dan pelantikan.

2. Reformasi DPRD dan Pengawasan Anggaran

a. Perkuat fungsi pengawasan DPRD melalui pelatihan, sistem audit terbuka, dan pelibatan masyarakat.
b. Wajibkan publikasi dokumen anggaran dan perda secara digital dan mudah diakses.
c. Dorong forum warga dan media lokal untuk mengawasi proses legislasi dan penganggaran.

3. Modernisasi dan Profesionalisasi Birokrasi Daerah

a. Terapkan sistem merit dalam rekrutmen dan promosi ASN daerah, bukan berdasarkan kedekatan politik.
b. Bangun unit inovasi daerah untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan kebutuhan warga.
c. Wajibkan pelatihan integritas, pelayanan publik, dan dokumentasi berbasis dampak bagi seluruh aparatur.

4. Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Anggaran

a. Gunakan dashboard anggaran daerah berbasis digital yang bisa diakses publik secara real-time.
b. Terapkan penganggaran partisipatif, di mana warga ikut menentukan prioritas pembangunan.
c. Audit independen terhadap proyek strategis daerah harus dipublikasikan dan ditindaklanjuti.

5. Revitalisasi Musrenbang dan Partisipasi Warga

a. Ubah Musrenbang dari ritual administratif menjadi ruang reflektif dan demokratis.
b. Libatkan kelompok rentan, pemuda, dan komunitas lokal dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan.
c. Bangun mekanisme umpan balik warga terhadap pelayanan publik dan kebijakan daerah.

6. Pendidikan Tata Kelola dan Literasi Publik

a. Integrasikan pendidikan tata kelola daerah dalam kurikulum sekolah dan pelatihan masyarakat.
b. Dorong media lokal dan komunitas belajar untuk menyebarkan informasi tentang hak warga dan fungsi pemerintahan.
c. Bangun arsip kebijakan dan dokumentasi daerah yang terbuka dan terstandar.

7. Siapa yang Harus Bergerak?

a. Kepala Daerah sebagai pemimpin reformasi, penjamin integritas dan pelayanan
b. DPRD sebagai pengawas anggaran dan legislasi, mitra warga
c. ASN Daerah sebagai pelaksana kebijakan, penjaga profesionalisme
d. Masyarakat Sipil sebagai pengawas, pendidik, dan mitra advokasi
e. Media Lokal sebagai penyalur informasi dan kontrol publik
f. Akademisi dan Fasilitator sebagai penyusun modul, pelatih, dan evaluator kebijakan

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :