MEMPERBAIKI KERUSAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMONGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Memperbaiki kerusakan tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Lamongan membutuhkan pendekatan sistemik, partisipatif, dan kontekstual—dengan fokus pada integritas, transparansi, pengawasan publik, dan penguatan kapasitas birokrasi. Ini bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi transformasi budaya pemerintahan lokal. Berikut strategi komprehensif yang bisa diterapkan secara bertahap dan modular:
1. Pemulihan Integritas dan Akuntabilitas Kepemimpinan
a. Bupati dan kepala OPD wajib menyusun pakta integritas publik, disertai audit independen tahunan.
b. Terapkan uji publik dan pelaporan kekayaan terbuka bagi pejabat strategis.
c. Dorong komitmen antikorupsi dan etika pelayanan publik sebagai syarat pelantikan dan promosi jabatan.
2. Reformasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
a. Sinkronkan Pokir DPRD dengan SIPD secara digital dan transparan, hindari manipulasi kertas kerja.
b. Terapkan penganggaran berbasis kebutuhan warga dan musrenbang reflektif, bukan proyek titipan.
c. Wajibkan publikasi APBD, RKPD, dan Kamus Usulan secara terbuka, dalam bentuk infografis atau dashboard warga.
3. Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal
a. Perkuat Inspektorat Daerah sebagai lembaga independen, dengan pelatihan audit berbasis risiko dan partisipasi.
b. Libatkan masyarakat sipil, media lokal, dan akademisi dalam audit sosial dan evaluasi kebijakan.
c. Dorong probity audit dan audit partisipatif untuk proyek strategis dan hibah daerah.
4. Modernisasi dan Profesionalisasi Birokrasi
a. Terapkan sistem merit dalam rekrutmen dan promosi ASN, hindari jual beli jabatan.
b. Bangun unit inovasi daerah untuk pelayanan publik berbasis teknologi dan kebutuhan warga.
c. Wajibkan pelatihan integritas, dokumentasi, dan pelayanan publik berbasis dampak bagi seluruh aparatur.
5. Pendidikan Tata Kelola dan Literasi Warga
a. Integrasikan pendidikan tata kelola daerah dalam kurikulum sekolah, PKK, karang taruna, dan komunitas belajar.
b. Bangun arsip kebijakan dan dokumentasi daerah yang terbuka dan terstandar, bisa diakses warga.
c. Dorong penggunaan bahasa lokal dan bentuk tradisional (wayang, tembang, sandiwara) untuk sosialisasi kebijakan.
6. Revitalisasi Musrenbang dan Forum Warga
a. Ubah Musrenbang dari ritual administratif menjadi ruang reflektif dan demokratis, dengan fasilitator independen.
b. Libatkan kelompok rentan, perempuan, dan pemuda dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan.
c. Bangun mekanisme umpan balik warga terhadap pelayanan publik dan kebijakan daerah, baik offline maupun digital.
7. Siapa yang Harus Bergerak?
a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pemimpin reformasi dan penjamin integritas
b. Kepala OPD sebagai Pelaksana teknis dan penjaga dokumentasi
c. DPRD Lamongan sebagai Pengawas anggaran dan legislasi, mitra warga
d. Inspektorat Daerah sebagai Pengawas internal, pelatih etika birokrasi
e. Masyarakat Sipil sebagai Pengawas, pendidik, dan mitra advokasi
f. Media Lokal sebagai Penyalur informasi dan kontrol publik
g. Akademisi dan Fasilitator sebagai Penyusun modul, pelatih, dan evaluator kebijakan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

