MELINDUNGI KEARIFAN LOKAL DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pengertian Melindungi Kearifan Lokal Desa
Melindungi kearifan lokal desa adalah upaya sistematis untuk menjaga, merawat, dan mempertahankan nilai-nilai, norma, praktik, pengetahuan, dan tradisi yang hidup dalam masyarakat desa agar tidak punah, tidak disalahgunakan, dan tetap relevan dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan desa.
B. Elemen Perlindungan Kearifan Lokal
Melindungi kearifan lokal mencakup:
1. Identifikasi dan dokumentasi:
Mencatat dan menyimpan pengetahuan lokal dalam bentuk tertulis, audio, atau visual.
2. Pemberian pengakuan hukum dan sosial:
Menetapkan kearifan lokal sebagai bagian dari kebijakan desa dan identitas kolektif.
3. Pencegahan eksploitasi dan komersialisasi yang merugikan:
Menjaga agar kearifan lokal tidak disalahgunakan oleh pihak luar tanpa izin atau tanpa manfaat bagi masyarakat desa.
4. Pelibatan masyarakat dalam pelestarian:
Masyarakat desa sebagai pemilik pengetahuan lokal dilibatkan aktif dalam proses perlindungan.
C. Tujuan Perlindungan Kearifan Lokal
1. Menjaga identitas budaya desa dari pengaruh homogenisasi global.
2. Memastikan keberlanjutan nilai-nilai lokal dalam pembangunan desa.
3. Memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengenal dan meneruskan tradisi.
4. Meningkatkan daya saing desa melalui pemanfaatan kearifan lokal yang otentik dan kontekstual.
D. Contoh Praktik Perlindungan
1. Menetapkan festival adat tahunan sebagai agenda resmi desa.
2. Melibatkan tokoh adat dalam musyawarah desa.
3. Mendaftarkan produk budaya lokal sebagai kekayaan intelektual komunal.
4. Menyusun glosarium istilah lokal dalam dokumen pemerintahan desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

