RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Ruang lingkup pembahasan tentang melindungi kearifan lokal desa mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan nilai, tradisi, pengetahuan, dan praktik lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Berikut adalah struktur ruang lingkupnya:
Ruang Lingkup Perlindungan Kearifan Lokal Desa
1. Pengetahuan dan Praktik Tradisional
a. Pengetahuan lokal tentang alam, pertanian, pengobatan, dan ekosistem
b. Teknik dan keterampilan khas seperti kerajinan tangan, kuliner tradisional, dan arsitektur lokal
2. Nilai, Norma, dan Etika Sosial
a. Sistem nilai yang mengatur perilaku masyarakat (misalnya gotong royong, musyawarah, toleransi)
b. Norma adat dan etika yang menjadi pedoman hidup komunitas
3. Tradisi, Ritual, dan Upacara Adat
a. Upacara daur hidup (kelahiran, pernikahan, kematian)
b. Tradisi agraris seperti sedekah bumi, panen raya, atau larangan adat
c. Ritual spiritual dan kepercayaan local
4. Bahasa dan Istilah Lokal
a. Bahasa daerah dan istilah khas yang digunakan dalam komunikasi sosial dan pemerintahan
b. Ungkapan, peribahasa, dan cerita rakyat yang mengandung nilai pendidikan
5. Kelembagaan Sosial dan Adat
a. Struktur kelembagaan adat seperti tokoh adat, majelis kampung, atau pemangku tradisi
b. Peran kelembagaan dalam menjaga dan meneruskan kearifan local
6. Perlindungan Hukum dan Sosial
a. Pengakuan formal dalam dokumen desa (Perdes, Perkades, RPJMDes)
b. Pencegahan eksploitasi dan komersialisasi yang merugikan masyarakat lokal
c. Upaya pelestarian melalui pendidikan, dokumentasi, dan penguatan komunitas
7. Pemanfaatan Produktif dan Berkelanjutan
a. Integrasi kearifan lokal dalam pembangunan desa, pariwisata, dan ekonomi kreatif
b. Labelisasi produk berbasis kearifan lokal
c. Pengembangan kurikulum pendidikan berbasis budaya lokal
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

