LKS TANPA PENDAMPINGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Lembar Kerja Siswa (LKS) telah lama digunakan sebagai alat bantu pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia, dari jenjang SD/MI hingga SMA/MA/SMK. Idealnya, LKS berfungsi sebagai pelengkap proses belajar yang dipandu oleh guru. Namun, dalam praktiknya, banyak guru hanya membagikan LKS lalu meninggalkan kelas untuk melakukan aktivitas lain. Murid dibiarkan mengerjakan soal tanpa pendampingan, penjelasan, atau interaksi. Fenomena ini tidak hanya merusak kualitas pembelajaran, tetapi juga melemahkan peran guru sebagai fasilitator utama dalam pendidikan.
2. Kondisi Faktual
a. Di berbagai sekolah, LKS digunakan sebagai “pengganti kehadiran guru” ketika guru sibuk dengan urusan administrasi, rapat, atau bahkan aktivitas pribadi di luar kelas.
b. Murid sering kali hanya diberi instruksi singkat untuk mengerjakan LKS, tanpa penjelasan materi atau tujuan pembelajaran.
c. Tidak ada proses tanya jawab, diskusi, atau klarifikasi konsep yang seharusnya menjadi bagian dari pembelajaran aktif.
d. Guru kembali ke kelas hanya untuk mengumpulkan LKS, tanpa mengevaluasi proses atau memberikan umpan balik.
3. Dampaknya
a. Hilangnya proses belajar yang bermakna:
Murid tidak memahami materi secara utuh karena tidak ada penjelasan atau pendampingan.
b. Penurunan motivasi dan semangat belajar:
Murid merasa ditinggalkan dan tidak dihargai, sehingga belajar menjadi sekadar kewajiban administratif.
c. Minimnya interaksi dan pembentukan karakter:
Tanpa kehadiran guru, murid kehilangan kesempatan untuk berdialog, bertanya, dan membangun hubungan edukatif.
d. Kualitas pemahaman rendah:
Murid cenderung menyalin jawaban atau menebak, bukan memahami konsep.
e. Ketimpangan pembelajaran antar kelas dan sekolah:
Murid di kelas yang tidak didampingi guru akan tertinggal dibandingkan murid yang mendapatkan pembelajaran aktif.
4. Rekomendasi Solusif
a. Tegaskan peran guru sebagai fasilitator utama:
LKS harus digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti kehadiran dan peran guru.
b. Integrasikan LKS dalam pembelajaran aktif:
Guru perlu menjelaskan materi terlebih dahulu, lalu menggunakan LKS sebagai latihan atau refleksi.
c. Pengawasan dan evaluasi internal sekolah:
Kepala sekolah dan pengawas perlu memastikan guru hadir dan aktif dalam proses belajar, bukan hanya menitipkan tugas.
d. Pelatihan etika dan profesionalisme guru:
Guru perlu dibekali pemahaman tentang tanggung jawab pedagogis dan dampak dari ketidakhadiran dalam kelas.
e. Libatkan murid dalam proses belajar yang dialogis:
Dorong guru untuk membuka ruang diskusi, tanya jawab, dan refleksi setelah LKS dikerjakan.
5. Penutup
LKS bukanlah pengganti guru. Ketika guru hanya membagikan LKS lalu meninggalkan kelas, yang hilang bukan hanya proses belajar, tetapi juga kepercayaan murid terhadap pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang bermakna membutuhkan kehadiran, pendampingan, dan interaksi. Saatnya kita mengembalikan kelas sebagai ruang belajar yang hidup bukan sekadar tempat mengisi lembar soal, tetapi tempat tumbuhnya pemahaman, karakter, dan semangat belajar.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN