LKS SEBAGAI KOMODITAS YAYASAN

LKS SEBAGAI KOMODITAS YAYASAN

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Lembar Kerja Siswa (LKS) dirancang sebagai alat bantu pembelajaran yang idealnya mendukung proses belajar-mengajar secara aktif dan kontekstual. Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan pendidikan menjadikan LKS sebagai komoditas bisnis. Alih-alih menjadi media penguatan konsep, LKS berubah menjadi produk yang wajib dibeli murid setiap semester, bahkan setiap bulan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pendidikan dan hak murid untuk belajar secara adil dan bermutu.

2. Kondisi Faktual

a. Di sejumlah sekolah swasta yang dikelola yayasan, LKS dijual secara rutin kepada murid dengan harga yang ditentukan secara sepihak, tanpa transparansi atau musyawarah.
b. LKS sering kali disusun oleh pihak yayasan atau vendor eksternal, bukan oleh guru yang memahami kebutuhan murid secara langsung.
c. Konten LKS tidak selalu selaras dengan kurikulum nasional, dan kerap disusun secara terburu-buru demi memenuhi target produksi.
d. Murid diwajibkan membeli LKS sebagai syarat mengikuti pelajaran, meskipun tidak semua LKS digunakan secara maksimal di kelas.
e. LKS menjadi sumber utama pembelajaran, menggantikan buku paket dan aktivitas eksploratif yang lebih mendidik.

3. Dampaknya

a. Beban finansial bagi murid dan orang tua:
LKS menjadi pengeluaran wajib yang tidak selalu sebanding dengan manfaatnya dalam pembelajaran.

b. Penurunan kualitas pembelajaran:
LKS yang disusun secara asal-asalan dan dijual massal cenderung tidak relevan, tidak kontekstual, dan tidak mendorong pemahaman mendalam.

c. Komersialisasi ruang belajar:
Ketika LKS menjadi produk jual-beli, ruang kelas kehilangan esensinya sebagai tempat tumbuhnya ilmu dan karakter.

d. Ketimpangan akses pendidikan:
Murid dari keluarga kurang mampu bisa tertinggal karena tidak mampu membeli LKS, padahal pembelajaran bergantung padanya.

e. Pergeseran peran guru:
Guru lebih berperan sebagai distributor LKS daripada fasilitator pembelajaran yang aktif dan reflektif.

4. Rekomendasi Solusif

a. Transparansi dan regulasi pengadaan LKS:
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu menetapkan aturan yang jelas tentang penggunaan dan penjualan LKS, termasuk harga, kualitas, dan urgensinya.

b. Penyusunan LKS berbasis kebutuhan belajar, bukan bisnis:
LKS seharusnya disusun oleh guru berdasarkan kurikulum dan kebutuhan murid, bukan oleh pihak yayasan yang berorientasi komersial.

c. Alternatif sumber belajar gratis dan terbuka:
Sekolah dapat memanfaatkan buku paket, modul daring, dan sumber belajar digital yang lebih inklusif dan tidak membebani murid.

d. Libatkan komite sekolah dan orang tua:
Pengadaan LKS harus melalui musyawarah bersama agar tidak menjadi beban sepihak bagi keluarga murid.

e. Penguatan peran guru sebagai pendidik, bukan penjual:
Guru perlu didorong untuk kembali fokus pada proses belajar yang aktif, reflektif, dan kontekstual.

5. Penutup

LKS seharusnya menjadi alat bantu belajar, bukan komoditas yang dijual kepada murid. Ketika yayasan menjadikan LKS sebagai ladang bisnis, yang dirugikan adalah murid baik secara finansial maupun secara intelektual. Pendidikan yang bermakna harus bebas dari kepentingan komersial, dan berfokus pada pengembangan nalar, karakter, dan keterampilan hidup. Saatnya kita mengembalikan esensi pendidikan sebagai hak, bukan barang dagangan. LKS harus disusun dengan niat mendidik, bukan menjual; digunakan untuk membangun pemahaman, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top