LKS SEBAGAI KOMODITAS DINAS

LKS SEBAGAI KOMODITAS DINAS

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Lembar Kerja Siswa (LKS) dirancang sebagai alat bantu pembelajaran yang seharusnya mendukung proses belajar-mengajar secara aktif, kontekstual, dan bermakna. Namun, dalam praktiknya, LKS sering kali dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung mutu pendidikan—termasuk kantor dinas dan lembaga kementerian. Ketika LKS berubah menjadi produk bisnis yang dipaksakan kepada sekolah dan murid, maka pendidikan tergelincir dari fungsinya sebagai hak dasar menjadi ladang keuntungan.

2. Kondisi Faktual

a. Di berbagai daerah, terdapat praktik pengadaan LKS yang dikendalikan oleh kantor dinas atau lembaga terkait, dengan sistem distribusi terpusat dan harga yang ditentukan secara sepihak.
b. Sekolah-sekolah diwajibkan membeli LKS dari penyedia tertentu, meskipun kualitas kontennya tidak selalu sesuai dengan kurikulum atau kebutuhan lokal murid.
c. LKS yang dijual sering kali seragam, tidak kontekstual, dan minim inovasi pedagogis, karena orientasinya lebih pada produksi massal daripada mutu pembelajaran.
d. Murid dan orang tua tidak memiliki pilihan atau ruang negosiasi, karena pembelian LKS menjadi bagian dari sistem yang dilembagakan.

3. Dampaknya

a. Beban finansial bagi murid dan keluarga:
LKS menjadi pengeluaran wajib yang tidak selalu sebanding dengan manfaatnya dalam proses belajar.

b. Penurunan kualitas pembelajaran:
LKS yang disusun secara massal dan tidak kontekstual cenderung tidak relevan, tidak mendorong pemahaman mendalam, dan tidak sesuai dengan karakteristik lokal.

c. Pergeseran fokus pendidikan:
Ketika dinas lebih sibuk mengelola distribusi LKS daripada membina mutu guru dan kurikulum, maka pendidikan kehilangan arah utamanya.

d. Ketimpangan akses dan keadilan:
Murid dari keluarga kurang mampu bisa tertinggal karena tidak mampu membeli LKS, padahal pembelajaran bergantung padanya.

e. Melemahnya peran guru:
Guru menjadi pelaksana teknis dari sistem distribusi LKS, bukan penyusun materi yang sesuai dengan kebutuhan murid.

4. Rekomendasi Solusif

a. Audit dan transparansi pengadaan LKS:
Pemerintah pusat dan lembaga pengawas perlu melakukan evaluasi terhadap praktik bisnis LKS yang melibatkan dinas atau kementerian.

b. Penyusunan LKS berbasis kebutuhan belajar, bukan bisnis:
LKS seharusnya disusun oleh guru dan tim kurikulum, bukan oleh vendor atau pihak eksternal yang berorientasi komersial.

c. Alternatif sumber belajar terbuka dan gratis:
Sekolah dapat memanfaatkan buku paket, modul daring, dan sumber belajar digital yang lebih inklusif dan tidak membebani murid.

d. Libatkan komite sekolah dan orang tua dalam pengambilan keputusan:
Pengadaan LKS harus melalui musyawarah bersama agar tidak menjadi beban sepihak.

e. Penguatan peran guru dan sekolah dalam menentukan sumber belajar:
Guru perlu diberi ruang untuk menyusun atau memilih LKS yang sesuai dengan konteks kelas dan karakter murid.

5. Penutup

LKS seharusnya menjadi alat bantu belajar yang mendidik, bukan komoditas yang dijadikan ladang bisnis oleh lembaga yang seharusnya menjaga mutu pendidikan. Ketika kepentingan ekonomi mengalahkan hak belajar murid, maka pendidikan kehilangan esensinya sebagai ruang tumbuh dan pemberdayaan. Saatnya kita mengembalikan LKS ke jalur yang benar—disusun dengan niat mendidik, digunakan untuk membangun pemahaman, dan dikelola secara adil dan transparan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top