PRINSIP OTONOMI DESA DAN PERAN KELEMBAGAAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kekuasaan tersendiri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pembangunan desa bergeser dari pendekatan top-down menjadi bottom-up, di mana desa menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Dalam kerangka tersebut, prinsip otonomi desa dan keberadaan kelembagaan desa menjadi dua pilar utama yang menentukan keberhasilan tata kelola dan pembangunan desa yang berkelanjutan, partisipatif, dan berkeadilan.
2. Penjelasannya
A. Prinsip Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai lokal. Prinsip ini mencakup beberapa aspek penting:
1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
Desa memiliki kewenangan untuk mengelola urusan yang bersumber dari tradisi, adat, dan sejarah lokal, seperti pengelolaan tanah ulayat, lembaga adat, dan sistem sosial khas desa.
2) Kewenangan Lokal Berskala Desa
Desa berwenang mengatur urusan yang tidak ditangani oleh pemerintah daerah, seperti pengelolaan sumber daya alam lokal, pembangunan infrastruktur desa, dan pelayanan dasar masyarakat.
3) Kemandirian dalam Perencanaan dan Penganggaran
Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara mandiri melalui mekanisme musyawarah.
4) Partisipasi dan Akuntabilitas
Otonomi desa dijalankan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, di mana masyarakat memiliki hak untuk terlibat dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
B. Peran Kelembagaan Desa
Kelembagaan desa adalah struktur organisasi yang menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Peran kelembagaan desa sangat menentukan efektivitas pelaksanaan otonomi desa. Struktur kelembagaan desa meliputi:
1) Pemerintah Desa
a. Terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun).
b. Bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan publik.
c. Kepala Desa sebagai pemimpin eksekutif memiliki kewenangan menetapkan kebijakan lokal melalui Peraturan Desa.
2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
a. Merupakan lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai mitra dan pengawas pemerintah desa.
b. Menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa, serta mengawasi pelaksanaan APBDes.
c. BPD menjadi representasi warga dalam proses pengambilan keputusan strategis.
3) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
a. Meliputi LPM, PKK, Karang Taruna, RT/RW, dan lembaga adat.
b. Berperan dalam pemberdayaan masyarakat, penguatan sosial, dan pelaksanaan program pembangunan berbasis komunitas.
c. LKD menjadi penggerak partisipasi warga dan penjaga nilai-nilai lokal.
4) Lembaga Adat dan Kearifan Lokal
a. Di desa-desa yang memiliki struktur adat, lembaga adat berperan dalam penyelesaian konflik, pelestarian budaya, dan pengambilan keputusan berbasis nilai lokal.
b. Lembaga ini menjadi bagian integral dari tata kelola desa yang menghormati identitas dan sejarah komunitas.
3. Penutup
Prinsip otonomi desa dan peran kelembagaan desa adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan. Otonomi desa memberikan ruang bagi desa untuk menentukan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan nilai lokal, sementara kelembagaan desa menjadi instrumen pelaksana yang menjamin bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami dan mengoptimalkan kedua aspek ini, desa dapat menjadi ruang kedaulatan rakyat yang sesungguhnya—tempat di mana pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang keadilan sosial, partisipasi warga, dan pelestarian identitas lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

